Wamen ATR/BPN Raja Juli Telah Mensertifikasi 3.350 Rumah Ibadah Non-Masjid
Semoga sertifikat ini dapat menambah kekhusyuan dan kenyamanan peribadatan.
Semoga sertifikat ini dapat menambah kekhusyuan dan kenyamanan peribadatan.
Wamen ATR/BPN Raja Juli Telah Mensertifikasi 3.350 Rumah Ibadah Non-Masjid
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni menyerahkan 12 sertifikat tanah rumah ibadah peruntukan 11 Pura dan 1 Masjid di Denpasar, Bali.
- Wamen ATR Raja Juli Bagikan 14 Sertifikat Tanah Wakaf Muhammadiyah di Pekanbaru
- Wamen ATR Raja Juli Serahkan Sertifikat Taman Masjid Al Jabar
- Wamen ATR Raja Juli: Kita Sertifikasi Semua Rumah Ibadah Tanpa Terkecuali
- Wamen ATR Serahkan Sertifikat Masjid NU: Kami Ingin Tanah Umat Dapat Perlindungan Hukum
Penerima sertifikat Pura Pererepan Banjar Pengambangan, I Gede Adi Putra mengaku, senang dan mengucapkan terima kasih atas sertifikat yang diterima karena rumah ibadahnya mendapat kepastian hukum. Ia juga menyampaikan rasa syukur karena pemerintah hadir untuk rumah ibadah mereka.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah yang sudah memfasilitasi pensertipikatan rumah ibadah kami dengan tanpa biaya. Dengan begitu masyarakat merasa teringankan,” kata I Gede Adi Putra pada Minggu (1/10).
Raja Juli menyebut penyerahan sertifikat ini adalah bukti kerja dan kinerja Kementerian ATR/BPN dalam melakukan pensertipikatan tanah. Menurutnya, penyerahan sertifikat dilalui dengan berbagai proses seperti pengecekan data fisik dan yuridis, pengukuran tanah, hingga akhirnya bisa terbit.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran ATR/BPN. Berkat kinerja semua pihak kita bisa berikan kepastian hukum untuk umat beragama,” jelas Raja Juli.
Raja Juli melanjutkan, pihaknya cukup berbangga dengan kinerja pensertifikatan rumah ibadah. Pasalnya, sejak diluncurkan Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Tanah Wakaf sudah tersertifikasi 3.339 rumah ibadah yang terdiri dari 1.662 Pura; 1.503 Gereja; 174 Keuskupan.
“Kabar baiknya 1.359 Pura yang disertifikasi berada di Bali dan sekarang nambah 11 sertifikat, kalau Masjid sudah pasti banyak” sambung Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.
Raja Juli berharap dengan diserahkannya sertifikat ini dapat menambah nilai religiusitas, kekhusyuan, dan kenyamanan warga Bali dalam melaksanakan peribadatan dan kegiatan keagamaan.
“Saya berharap warga Bali dapat nyaman beribadah. Tidak hanya nyaman tetapi juga khusyu karena tanah rumah ibadahnya sudah mendapat kepastian hukum,” kata Raja Juli.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Kepala Kantor Pertanahan Kota Gianyar, tokoh adat serta sejumlah tokoh masyarakat.