Wamen ATR: Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Naik 587 Persen di Era Jokowi
Sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah mengalami kenaikan yang sangat signifikan.
Sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah mengalami kenaikan yang sangat signifikan.
Wamen ATR: Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Naik 587 Persen di Era Jokowi
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni mengatakan, pemerintah berkomitmen melakukan sertifikasi tanah di seluruh Indonesia.
Hal itu Raja Juli sampaikan saat menyerahkan sertipikat hasil dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Sertifikasi Rumah Ibadah dan Tanah Wakaf. Dia menyerahkan 8 sertifikat PTSL dan 6 sertifikat tanah wakaf.
Raja Juli menjelaskan, Kementerian ATR/BPN telah melakukan pendaftaran tanah sebanyak 105,2 juta bidang dan 86,6 juta bidang diantaranya telah bersertifikat.
“Lompatan sertifikasi tanah yang luar biasa terjadi pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi, awalnya hanya 500 ribu sertifikat pertahun menjadi 6 hingga 7 juta sertifikat per tahunnya,” kata politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.
Raja Juli juga mengungkapkan, sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah mengalami kenaikan yang sangat signifikan dari mulanya hanya 2680 sertifikat pertahun menjadi 15.953 per tahunnya. “Meningkat 587% dari masa pemerintahan sebelum Pak Jokowi,” katanya.
Mantan Direktur Eksekutif MAARIF Institute tersebut tak luput mengingatkan jajaran ATR/BPN di tingkat wilayah dan daerah untuk menjaga sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Riau beserta seluruh jajaran Forkopimda dalam menyukseskan Program Strategis Kementerian seperti PTSL dan Sertifikasi Tanah Wakaf.
“Sinergi dan kolaborasi kita dengan jajaran Pemprov dan Forkompimda sangat bermanfaat bagi rakyat dan umat,” jelas Raja Juli.
Sinergi dan kolaborasi tersebut, kata Raja Juli, akan bermuara pada rakyat kebanyakan untuk mendapatkan kepastian hukum dan hak ekonomi.
“Harapannya rakyat dapat tersenyum manis dan benar-benar merasakan kehadiran negara dengan adanya kepastian hukum hak atas tanah dan kepastian terhadap hak atas perekonomian,” tutup Raja Juli.