Wamen ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Masjid Berusia Ratusan Tahun di Magelang
Wamen ATR/BPN meminta supaya sertifikat yang telah diterima dapat dijaga dengan baik.
Wamen ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Masjid Berusia Ratusan Tahun di Magelang
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni menyerahkan sertifikat tanah wakaf di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 20 Juli 2023.
Diantara sertipikat yang diserahkan tersebut terdapat Masjid Al Muttaqin yang telah berdiri sejak tahun 1919. Masjid dengan luas 774 meter persegi tersebut akhirnya dapat tersertifikasi pada tahun 2023 atau 104 tahun sejak pendiriannya.
Di samping itu, terdapat pula Masjid Baitul Muttaqin yang terletak di Desa Karangrejo, Kecamatan Borobudur yang telah berdiri sejak tahun 1951 yang juga menjadi lokasi penyerahan sertipikat dapat disertifikasi pada tahun 2023. Masjid tersebut diketahui hanya berjarak 4 KM dari kawasan Candi Borobudur atau hanya 10 menit jika menggunakan kendaraan bermotor.
Ahmad Aziz, Ketua DKM Masjid Al Muttaqin menyampaikan rasa syukurnya atas masjid yang dia asuh bersama warga lain akhirnya dapat bersertipikat. Ia juga menyampaikan terima kasih karena sertipikat tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Menteri ATR/BPN.
“Kami mengucapkan terima kasih tak hingga kepada Kantor Pertanahan akhirnya masjid tua yang kami asuh ini telah bersertipikat. Kami juga mengapreasis Pak Wamen yang turun langsung menyerahkan sertifikat.”
Ahmad Aziz, Ketua DKM Masjid Al Muttaqin
Terkait sertifikasi rumah ibadah, Wakil Menteri ATR/BPN menjelaskan masih banyak rumah ibadah yang belum teradministrasi dengan baik di Kantor Pertanahan. Ia bercerita pengalamannya tentang sebuah masjid yang berdiri tahun 1913 saat berdinas ke Pekalongan Jawa Tengah.
“Awalnya saya juga kaget ada masjid yang bahkan sudah berdiri hampir seabad yang lalu. Karenan itu, saya diamanahi oleh Pak Menteri supaya menggawangi gerakan sertifikasi rumah ibadah dan tanah wakaf di seluruh Indonesia.”
Raja Juli Antoni
Merdeka.com
Gerakan Sertifikasi Rumah Ibadah dan Tanah Wakaf, kata Raja Antoni, merupakan sebuah upaya dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional supaya tanah umat dapat teradministrasi secara pertanahan dengan baik. Hal ini dilakukan untuk menjaga tanah umat itu sendiri dari gangguan mafia tanah. “Tanah umat harus kita jaga. Sebagaimana pengarahan dari Pak Menteri bahwa Rumah ibadah apapun dimana nama Tuhan diagungkan harus disertifikasi tanpa diskriminasi dan tanpa terkecuali,” sambung Mantan Direktur Eksekutif MAARIF Institute tersebut.