Wamenag: Perceraian marak karena pengadilan agama di bawah MA
Kesalahan fatal jika pengadilan agama berada di bawah naungan Mahkamah Agung (MA).
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Nasaruddin Umar menilai perceraian yang marak terjadi akibat dari kesalahan sistem di peradilan agama. Dia mengatakan, kesalahan fatal jika pengadilan agama berada di bawah naungan Mahkamah Agung (MA).
"Dulu pengadilan agama berada di Kementerian Agama dan di Kementerian Agama ada BP4 (Badan Penasihat Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian), ada ulama ada pihak ketiga yang akan intervensi membantu, tapi sekarang ini pengadilan agama itu dipindah kotak ke MA, di sana tidak ada BP4," jelas Nasaruddin saat menghadiri Silaturahmi Kerja Nasional (Silaknas) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (19/12).
Sehingga, kata dia, saat suami istri yang sedang emosi datang ke pengadilan untuk bercerai langsung disetujui oleh pengadilan agama.
"Mestinyakan bukan langsung diketok palu untuk cerai. Tapi kalau enggak itu akan numpuk sampai ribuan. Berapa orang yang lari ke pengadilan, tapi kalau enggak diputuskan itu akan menjadi tunggakan perkara dan itu tidak bisa meningkatkan karir hakim yang bertugas di situ," imbuhnya.
Oleh sebab itu, pihaknya saat ini sedang berusaha untuk merancang format agar di dalam pengadilan agama terdapat BP4 yang dapat menghidari perceraian.
"Sudah mencoba melakukan koordinasi dengan pengadilan agama peradilan agama, supaya BP4 ini didatangi oleh Mahkamah Agung atau paling tidak share biar anggarannya sebagian dari Kemenag sebagian dari MA, itu sedang kita cari formatnya sekarang ini," tandas dia.