Wanita berumur 20 tahun ditangkap polisi akibat simpan 2,5 kg ganja
Tersangka AD, warga Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh diringkus bersama barang bukti berupa lima paket besar diduga ganja kering yang dibungkus plastik warna hitam dengan lakban bening.
Kepolisian Sektor Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, mengamankan seorang perempuan berinisia AD (20) yang kedapatan memiliki ganja seberat 2,5 kilogram.
"Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Reteh untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Kepolisian Resor Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Kepala Polsek Reteh AKP Suharyono seperti dilansir Antara, Jumat (27/10).
Pengungkapan ini, lanjut dia, dilakukan Unit Reserse Kriminal Polsek Reteh dipimpin kepala unitnya Ipda Andi Sofyan. Tim menangkap seorang wanita muda itu diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja kering pada Rabu (25/10) malam pukul 22.00 WIB.
Lokasi persisnya di Lorong Katong Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh. Tersangka AD, warga Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh diringkus bersama barang bukti berupa lima paket besar diduga ganja kering yang dibungkus plastik warna hitam dengan lakban bening.
Selain itu, ada juga satu paket yang ganja kering dibungkus kertas koran, berat barang bukti ganja diperkirakan sekitar 2,5 kg. Selain itu barang bukti lain ada satu unit timbangan dan dompet berisikan uang sebesar Rp135 ribu.
Menurut kapolsek, penangkapan wanita cantik itu bermula dari informasi warga. Saat itu warga menginformasikan, bahwa di Lorong Katong, Kelurahan Pulau Kijang, sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek lalu memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan memastikan kebenaran informasi itu. Polisi mendatangi lokasi dan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat BB tersebut di belakang pintu kamar tidur tersangka.
"Kalau yang satu paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran ditemukan di rak pakaian dalam kamar tersangka," ungkapnya.