Wanita Muda asal Tangsel Tertipu Investasi Alkes
Tergoda untung yang menggiurkan, Azdita (24) dan Kakaknya Binayana (26), rela merogoh kocek dalam untuk ikut terlibat dalam investasi alat kesehatan (Alkes) bodong. Tak hanya dua kakak-beradik, keduanya juga mengajak sanak keluarga dan teman-teman media sosialnya untuk ikut berinvestasi.
Tergoda untung yang menggiurkan, Azdita (24) dan Kakaknya Binayana (26), rela merogoh kocek dalam untuk ikut terlibat dalam investasi alat kesehatan (Alkes) bodong. Tak hanya dua kakak-beradik, keduanya juga mengajak sanak keluarga dan teman-teman media sosialnya untuk ikut berinvestasi.
"Awalnya saya ikut karena ditawarin teman. Dan saya ajak saudara-saudara saya karena benar ada keuntungan yang pernah saya dapat dari uang yang saya investasikan, bahkan sampai awal Desember saya masih terima transferan," terang Azdita di depan ruang SPKT Polres Tangsel, Selasa (21/12).
-
Apa modus penipuan yang sering ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi? Melansir dari @sikapiuangmu, modus yang sering ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi adalah mereka akan menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu yang singkat tanpa risiko. Tak hanya itu, mereka juga akan menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru dan melipatgandakan modal. Bahkan memberikan pinjaman kepada non anggota tanpa memperhatikan reputasi kredit atau credit scoring.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Siapa yang dicatut namanya dalam kasus penipuan? Artis Baim Wong serius mengusut kasus penipuan yang menyeret namanya.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang jadi tersangka di kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN)? Padahal, Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo, Jawa Timur yang ditetapkan KPK.
Dia yang ikut investasi Alkes sejak April 2021 itu, kemudian mengajak rekan-rekan dan keluarganya untuk ikut menanamkan uangnya di instrumen investasi alat kesehatan itu.
"Karena adik saya sendiri sudah mendapatkan untung, saya tertarik dan gabung bulan November, sampai hari ini saya belum pernah dapat keuntungan sepeser pun," ungkap Binayana.
Atas kejadian itu, keduanya kemudian melaporkan rekannya yang mengenalkan investasi Alkes itu ke polisi. Sebab setelah didatangi ke rumahnya, terlapor tidak ada dan sulit untuk dihubungi.
Laporan tersebut, berdasarkan laporan Polisi nomor TBL/B/1757/XII/2021/SPKT/ Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya pada hari Selasa 21 Desember 2021 pukul 14.37 WIB:
"Kami berharap pihak kepolisian menemukan pelaku utama dan mengganti atau mengembalikan dana-dana yang sudah dibawa kabur oleh pelaku. Karena hingga sampai saat ini belum ada itikad baik dari atasan ataupun pelaku," ucap dia.
Kedua kakak-beradik itu juga menegaskan, kalau keduanya saat ini diteror oleh pihak yang ikut berinvestasi di bawahnya. Karena dianggap terlibat dalam investasi Alkes fiktif itu.
"Saya dan saudari saya tidak pernah memakan dana dari downline. Kami pun tidak pernah memaksa untuk ikut diinvestasi ini. Ini berdasarkan kemauan masing-masing. Apabila ada downline ingin merampas atau mengancam saya, saya akan tuntut balik dan menyerahkan kasus ke pihak yang berwajib. Mari kita sama-sama berdoa agar pelaku utama ya segera ditemukan dan diproses dengan sebagaimana mestinya," ungkap Binayana.
Baca juga:
Polisi soal Investasi Alkes Rp1,2 T Bodong: Tawarkan Cuan 70 Persen sudah Keterlaluan
Kasus Penipuan Investasi Alat Kesehatan, Satu Orang Kembali Ditangkap
Tertipu Rp17 Miliar, Korban Investasi Bodong PT Fikasa Grup Menangis di Persidangan
Polri Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan Investasi Alat Kesehatan
Bareskrim Masih Buru 1 Pelaku Penipuan Investasi Alkes
Ditipu Miliaran Rupiah, 15 Korban Investasi Alkes Geruduk Rumah Pelaku di Tangerang