Wanita Muda Pembuang Bayi di Kupang Ditetapkan Tersangka
Wanita muda berinisial YVSM (24), ditetapkan tersangka atas kasus pembuangan bayi di RT 42 RW 13, Kelurahan Fatululi, Kota Kupang. Saat ini polisi masih melakukan proses penyidikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
Wanita muda berinisial YVSM (24), ditetapkan tersangka atas kasus pembuangan bayi di RT 42 RW 13, Kelurahan Fatululi, Kota Kupang. Dia dibawa Kepolisian Resor Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooy Nafi mengatakan, wanita tersebut mengakui perbuatannya.
-
Kapan makam dukun dan bayi tersebut ditemukan? Pada 1934, pekerja di Jerman menemukan kuburan seorang perempuan yang ditempatkan dalam posisi duduk dengan bayi di antara kakinya.
-
Kapan biasanya bayi ngulet? Ngulet adalah gerakan meregangkan tubuh yang sering dilakukan oleh bayi saat bangun tidur atau sedang bersemangat.
-
Apa saja tanda kaki bayi berkeringat dingin? Tanda-tanda kaki bayi berkeringat dingin dapat bervariasi tergantung pada penyebabnya.
-
Kenapa bayi menangis? Seorang bayi masih belum bisa berbicara dan menyampaikan keinginannya. Salah satu cara komunikasi yang bisa mereka lakukan adalah menangis.
-
Apa yang dimaksud dengan kepala bayi peyang? Kepala bayi peyang adalah kondisi di mana kepala bayi menjadi rata atau tidak simetris di salah satu sisi.
-
Apa yang ditemukan pada kerangka bayi tersebut? Setelah kematiannya, bayi itu dimakamkan dengan kalung yang terbuat dari 93 manik-manik faience dan vitreous, serta enam manik-manik cornelian, sebuah temuan yang menunjukkan perawatan yang diterimanya dalam hidup dan mati.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan karena masih dalam masa perawatan dan pemulihan di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang, pasca melahirkan," katanya, Senin (9/9).
Aiptu Bobby Mooy Nafi menambahkan, empat tersangka sudah dimintai keterangan termasuk sang pacar, yang sudah memiliki istri. Sementara jasad bayi tak berdosa itu akan diautopsi tim dokter Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
"Waktunya kami belum bisa pastikan, mungkin besok atau lusa kami akan lakukan autopsi untuk pastikan penyebab meninggalnya bayi dan apakah bayi itu lahir dalam keadaan hidup atau mati," ujarnya.
Saat ini polisi masih melakukan proses penyidikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Tersangka YVSM dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dan 341 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, warga RT 42 RW 13, Kelurahan Fatululi, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, digegerkan dengan ditemukannya jasad bayi dalam karung, yang dibuang di dalam tempat penampungan sampah, Minggu (8/9). Kuat dugaan bayi malang ini merupakan hasil hubungan gelap.
Ketut Satriana yang pertama kali melihat jabang bayi ini menjelaskan, ketika hendak membersihkan lahan, dia mencium bau tak sedap di dalam tempat sampah. Karena menaruh curiga, Ketut Satriana kemudian menghampiri sebuah karung lalu membuka isinya.
"Saya buka karungnya pakai kayu, ternyata mayat bayi sehingga saya langsung lapor ketua RT untuk menghubungi polisi," ucapnya.
Baca juga:
Pelaku Buang Bayi di Tempat Sampah Ternyata Seorang Wanita Muda
Mayat Bayi Dalam Karung Dibuang di Penampungan Sampah
Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Seorang Ibu di Bandung Membunuh Bayinya
Mayat Bayi Ditemukan di Dalam Kaleng Biskuit
Polisi Sebut Bayi Tewas Mengambang di Bak Mandi Dibunuh Ibu Kandung
Bayi Umur 7 Bulan Ditemukan Tewas Mengambang di Bak Mandi