Wapres Dorong Pengembangan Basis Data Pada Penyusunan Kebijakan Daerah
Proses digitalisasi di seluruh aspek layanan pemerintahan dan pembangunan, sebagaimana kerangka open government di tingkat Daerah semakin relevan.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan perlu adanya efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pada masa Pandemi Covid-19. Salah satunya pengembangan basis data dalam menyusun kebijakan daerah.
"Pemetaan masalah dan kapasitas pemerintah daerah berbasis data sebagai dasar pembuatan kebijakan," kata Ma'ruf saat memberikan sambutan dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXV/2021 dalam siaran virtual, Senin (26/4).
-
Siapa yang bertemu dengan Wapres Maruf Amin? Wapres Ma'ruf Amin sempat bertemu dengan Duta Besar Regional untuk UNICEF Asia Timur dan Pasifik, Choi Siwon yang menjadi salah satu pembicara di ASEAN Business and Investment Summit usai acara ASEAN Business Awards (ABA) di Jakarta.
-
Di mana Wapres Ma'ruf Amin akan mencoblos? Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin direncanakan mencoblos di TPS 33 Kecamatan Tapos, Depok.
-
Kapan Wapres Ma'ruf Amin dijadwalkan mencoblos? Ma’ruf dan keluarga dijadwalkan menggunakan hak pilihnya pukul 09.00 Wib.
-
Siapa yang akan mendampingi Wapres Ma'ruf Amin mencoblos? Wapres akan berangkat ke TPS bersama keluarga.
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
-
Apa yang dikatakan Ma'ruf Amin tentang Universitas Indonesia (UI)? Ma'ruf Amin mengapresiasi Universitas Indonesia (UI) sebagai kampus yang melahirkan gagasan dan inovasi. Hal itu disampaikannya saat membuka UI Industrial-Government (I-GOV) Expo 2023 yang digelar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI, Depok, pada 5 Desember 2023."UI merupakan kampus yang menjadi tempat lahirnya gagasan dan inovasi. UI juga menjadi kampus yang berkontribusi besar dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," kata Ma'ruf Amin.
Dia mengatakan pandemi Covid-19 menjadi contoh pentingnya ketersediaan, kelengkapan dan akses data bagi respon cepat Pemerintah dan Pemda dalam menghadapi krisis. Proses digitalisasi di seluruh aspek layanan pemerintahan dan pembangunan, sebagaimana kerangka open government di tingkat Daerah semakin relevan.
"Pendekatan triangulasi kepentingan antara Pemerintah dan Pemda, sektor swasta, dan masyarakat, perlu diperkuat sebagai bagian dari tahapan dari transformasi kapasitas pemerintahan daerah," bebernya.
Todik hanya itu penguatan otonomi daerah dilaksanakan melalui mekanisme pembinaan, pengawasan, pemberdayaan, serta sanksi yang jelas dan tegas. Dia mengatakan sinergi antara pembinaan dan pengawasan umum oleh Kemendagri dengan binwas teknis oleh kementerian sektoral akan memberdayakan Daerah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
"Demikian pula binwas Daerah kabupaten/kota memerlukan peran dan kewenangan yang jelas dan tegas dari Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat," bebernya.
Kemudian perbaikan pola penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ke arah yang adaptif, inovatif, kolaboratif dan korektif. Hal tersebut kata dia dapat dilakukan secara sinergis antara Pemerintah Daerah dengan DPRD sebagai mitra sejajar.
"Wujudkan harmonisasi melalui sinkronisasi perencanaan, penganggaran, pelaporan dan pengendalian urusan pemerintahan konkuren, yang berpedoman pada NSPK serta SPM yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Tujuannya agar kualitas dan kuantitas layanan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat," katanya.
Lalu kata dia pelaksanaan reformasi birokrasi yang menyeluruh. Dia menjelaskan organisasi perangkat daerah sebagai agen perubahan unsur pelaksana kebijakan perlu direviu. Hal tersebut agar lebih sederhana, agile, inovatif, efektif dan efisien untuk melaksanakan kewajiban penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren secara professional, transparan dan akuntabel.
Ma'ruf juga meminta agar konsisten dalam implementasi deregulasi kebijakan. Hal tersebut dengan seiringnya telah terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Maka penyesuaian produk hukum terkait di daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya sesuai hierarki peraturan perundang-undangan, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum," bebernya.
Baca juga:
Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Harus Sesuai Selera Pasar Milenial
Genjot Kepercayaan, Lembaga Pengelola Zakat Diminta Lakukan Pembenahan
Wapres Ma'ruf: Literasi Ekonomi Syariah RI Masih Rendah
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Gugurnya Prajurit KRI Nanggala-402
Wapres Ma'ruf Doakan KRI Nanggala-402 Ditemukan dan Seluruh Awak Selamat
Wapres Minta Dispensasi Santri Mudik, Pemerintah Dinilai Tak Serius Tangani Covid-19
.