Wapres JK: KPK harusnya beri contoh, tidak boleh kebal hukum
"Kalau ketua KPK katakanlah menabrak orang, apakah bebas? Ndak boleh dong," kata JK.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memberikan pandangannya terkait wacana pemberian hak imunitas kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hak imunitas menjadi usulan bertujuan agar pimpinan KPK tidak bisa dikriminalisasi.
JK menilai, setiap orang memang memiliki kekebalan hukum. Namun dengan catatan, orang itu tidak melakukan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku.
"Bukan memberikan. Kan memang ada. Siapa saja kebal selama dia mengambil tindakan yang benar. Kekebalan itu kalau dia berbuat benar, tidak ada kekebalan yang tidak benar, selalu saja kalau pasal kekebalan itu selama mengambil tindakan sesuai hukum. Tidak ada kekebalan yang mutlak," kata JK di kantornya, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (27/1).
JK mengatakan, Indonesia menganut azas kesetaraan hukum, mulai dari Presiden hingga rakyat biasa. Termasuk presiden yang bisa saja diperiksa dalam kasus hukum. Dia tak setuju dengan usulam pemberian hak imunitas kepada pimpinan KPK.
"Presiden saja bisa diperiksa, apalagi Ketua KPK. Kan KPK menganut persamaan di muka hukum. Kalau ketua KPK katakanlah menabrak orang, apakah bebas? Ndak boleh dong. Kalau tiba-tiba satu orang berbuat korupsi jelas gitu, masa bebas-bebas begitu," papar JK.
JK menegaskan, justru pimpinan KPK harus menjadi contoh penegakan hukum, bukan meminta kekebalan hukum. "Selalu justru ketua KPK harus memberi contoh yang paling benar dari segi hukum, tidak boleh kekebalan," tutur JK.
Baca juga:
JK: Jokowi tak akan lantik Komjen Budi sebelum proses hukum selesai
100 Hari kerja, JK tegaskan belum waktunya lakukan reshuffle
JK: Kalau presiden bisa diperiksa, masak ketua KPK enggak?
Ditinggal menteri blusukan, Wapres JK terpaksa batalkan rapat
JK akan wakili Presiden Jokowi melayat Raja Arab Saudi Abdullah
JK pastikan hubungan baik RI-Arab Saudi tetap berlanjut
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Bagaimana perjalanan karier Kompol Syarif di Polri? Dalam podcast dengan SDM POLRI TODAY, Syarif awalnya mambagikan perjalanan dirinya bisa akhirnya menjadi seorang anggota Polri. Sebagaimana diketahui, Syarif sempat gagal tes di Akademi Militer dan Akademi Angkatan Laut. Namun, Ia kini berhasil menjadi anggota Polri.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).