Wapres JK minta syarat calon independen maju Pilkada tak diperberat
Menurutnya, calon independen diterapkan lantaran dukungan masyarakat yang besar.
Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta DPR tak menerapkan peraturan yang memperberat calon independen untuk maju dalam Pilkada. Menurut Jusuf Kalla, adanya calon independen justru menghindari calon tunggal dalam Pilkada.
"Jadi kalau terlalu tinggi jadi sebagai alternatif sulit nanti. Kedua, untuk mencegah katakanlah tingginya biaya politik. Katakanlah, tidak ada kesempatan yang lain," kata Jusuf Kalla di Kantornya, Jakarta, Kamis (21/4).
Menurutnya, calon independen diterapkan lantaran dukungan masyarakat yang besar. Sehingga pemerintah membuat calon independen diatur dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.
"Kalau dulu kan tidak ada (calon independen) pada akhirnya diputuskan boleh. Itu untuk mencari jalan keluar yang aspirasi masyarakat tapi tidak ada kekuatan politik di belakangnya, sedangkan orangnya baik," kata dia.
Dia menilai DPR menambahkan dan memperberat syarat bagi calon independen hal yang demokratis. Selain itu, menurutnya, calon independen juga tak mengurangi peran partai politik dalam menghadapi Pilkada.
"Inikan kita bicara demokrasi, selalu check and balance, kalau ini terlalu berat ada keseimbangannya. Kalau ini tidak punya suatu wadah, bagaimana mau bikin wadah yang baik, tapi tidak mengubah peran partai. Gampang, sebenarnya bagi kita biar berjalan dulu seperti ini, kalau soal jumlah. Supaya salah satu jalan keluar supaya mencegah calon tunggal sebenarnya, kalau ada orang di belakang hari yang memonopoli satu partai, ada jalan keluarnya," jelas dia.
Baca juga:
Tjahjo pertimbangkan penerapan meterai bagi calon independen
Kontroversi syarat meterai sampai bikin Ahok tak mau ikut Pilgub
DPR sebut belum pernah ada calon independent komplain soal meterai
KPU beri sanksi calon kepala daerah libatkan pejabat ASN aktif
DPR diminta tak seret TNI-Polri dalam politik praktis di RUU Pilkada
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.