Wapres JK soal deponering: Kita tunggu keputusan Jaksa Agung
"Ya wewenang mengatakan iya atau tidak menjalankannya deponering itu Jaksa Agung."
Deponering kasus yang menyeret dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad (AS) belum diputuskan. Pro kontra deponering ini membuat Jaksa Agung HM Prasetyo bimbang sekalipun dengan tegas dia mengatakan wewenang deponering ada di tangannya.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, persoalan deponering dimungkinkan dalam undang-undang. Hingga saat ini Jaksa Agung masih terus mengkaji putusan terbaik atas kasus hukum BW dan AS.
"Ya wewenang mengatakan iya atau tidak menjalankannya deponering itu Jaksa Agung. Tentu Jaksa Agung sekarang mengkaji, kita menunggu aja," ujar JK di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (16/2).
Deponering kasus BW dan AS tentu bermula saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Jaksa Agung dan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti. Mengenai ini, JK menuturkan permintaan presiden tentu mengarahkan agar kasus tersebut diselesaikan dengan cara yang benar sesuai prosedur yang tepat.
"Pres juga perintahkan selesaikan dengan sesuai cara hukum," tandasnya.
Untuk diketahui, kontroversi deponering ini terus bergulir. Komisi 3 DPR setelah menerima surat yang dilayangkan Jaksa Agung menolak pertimbangan deponering. Sementara Kapolri juga menolak deponering dan meminta Jaksa Agung menyelesaikan kasus BW dan AS berdasarkan aturan main sebenarnya. Adapun penolakan kedua lembaga ini karena deponering kasus tersebut tidak berdasarkan pertimbangan umum.
Jaksa Agung sendiri melayangkan surat permintaan pertimbangan deponering kepada DPR, Polri dan Mahkamah Agung. Isi surat yang dilayangkan Kejagung yaitu menyampaikan sejumlah pertimbangan untuk mengesampingkan kasus AS dan BW. Pertimbangan yang dilampirkan yaitu kasus tersebut mengganggu harmonisasi antar-institusi penegak hukum dan pemberantasan korupsi sertta untuk mewujudkan kepastian hukum.
Pertimbangan lainnya, pasal 18 UU 18/2003 tentang advokat menyatakan, advokat tidak dapat dituntut secara perdata dan pidana dalam menjalankan tugasnya dengan itikad baik untuk kepentingan membela klien dalam persidangan. Pertimbangan itu disampaikan karena dalam kasus yang disangkakan kepada BW terkait posisinya saat bertugas sebagai advokat.
Dalam penjelasan Pasal 35 huruf (c) UU 16/2004 disebutkan, pengesampingan perkara dapat dilakukan Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan masalah itu.
Baca juga:
Komisi III ragukan pengaduan korban Novel Baswedan
Korban Novel sakit hati jika kasusnya dihentikan Jaksa Agung
Jaksa Agung tegaskan tak ada deponering kasus Novel Baswedan
Wacana deponering Samad & BW, Fadli Zon minta jangan korbankan hukum
Ini kepentingan umum versi Jaksa Agung untuk deponering BW & AS
DPR dan Kapolri menolak, Jaksa Agung tetap deponering kasus BW & AS
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Devano Danendra dan Azizah Salsha mulai berteman? Devano Danendra dan Azizah Salsha telah menjalin persahabatan yang cukup lama.
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Kapan Anang Hermansyah dan Krisdayanti akan bertarung di Pemilu? Krisdayanti diketahui akan kembali bertarung untuk merebut kursi parlemen dalam Pemilu 2024 melalui Dapil Jawa Timur V. Sementara itu, Anang Hermansyah akan berjuang untuk mendapatkan suara di Dapil V Kabupaten Bogor.
-
Siapa yang dititipkan pada Demang Dawangan? Tidak seperti anak pemuka masyarakat pada umumnya, Asrah memiliki perilaku yang nakal dan mendatangkan malu pada keluarganya. Karena keluarganya tak kuat lagi mendidiknya, ia dititipkan kepada Demang Dawangan, seorang pejabat pemerintahan yang dikenal memiliki sikap tegas.