Wapres Ma'ruf Amin: Vaksinasi Hukumnya Wajib Kifayah Sampai Heard Immunity Terpenuhi
Di samping itu, dia juga berharap dalam upaya mengatasi pandemi tidak hanya mematuhi protokol kesehatan.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan vaksinasi Covid-19 hukumnya adalah wajib kifayah yaitu kewajiban yang tidak akan hilang sampai mencapai target heard immunity. Hal tersebut dikatakan Ma'ruf saat memberikan sambutan dalam acara muhasabah dan istighosah untuk negeri dalam chanel youtube NU Channel.
"Vaksinasi itu juga untuk imunisasi, supaya imun. Nah Vaksin ini wajib kifayah, tapi kifayahnya tidak akan hilang sampai terjadinya yang namanya herd immunity yaitu imunitas kelompok, sampai bangsa Indonesia ini bisa, sesudah divaksinasi," kata Ma'ruf dikutip dalam chanel youtube tersebut, Jumat (29/1).
-
Apa itu vaksin HPV? Vaksin HPV merupakan vaksin untuk mencegah infeksi human papillomavirus (HPV). HPV adalah virus yang dapat menyebabkan kutil kelamin dan berbagai jenis kanker di organ kelamin dan reproduksi, seperti kanker serviks, kanker penis, kanker anus, dan kanker tenggorokan.
-
Bagaimana Pertempuran Wuhan berakhir? Pada 25 Oktober 1938, pasukan Jepang berhasil memasuki Wuhan setelah mengalahkan pertahanan Tiongkok.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana cara mencegah penyebaran Flu Singapura? Untuk mencegah penyebaran Flu Singapura, penting untuk menjaga kebersihan tangan dan lingkungan, serta menghindari kontak langsung dengan orang yang terinfeksi.
-
Kapan Pertempuran Wuhan terjadi? Pertempuran ini berlangsung pada 11 Juni 1938, mencakup serangkaian operasi militer yang terjadi antara pasukan Kekaisaran Jepang dan pasukan Republik Tiongkok di wilayah Wuhan, yang merupakan pusat politik, militer, dan ekonomi yang penting bagi Tiongkok pada masa itu.
Dia menjelaskan herd immunity tersebut bisa terjadi jika 70 persen masyarakat divaksinasi. Jika hal tersebut sudah terpenuhi maka kewajiban gugur.
"Kapan itu? kalau sudah masyarakat tervaksinasi 70 persen, artinya 182 juta baru hilang kewajiban, kalau mau disebut kifayah kalau sudah disebut 182 juta yang bisa menyebabkan herd immunity ini, jadi ini kewajiban, kalau terjadi apa-apa dosa kita," ungkap Ma'ruf.
Tidak hanya itu, menurut para ulama kata Ma'ruf melakukan protokol kesehatan dan menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah upaya agar tidak tertular dan hukumnya wajib. Para ulama kata Ma'ruf menjelaskan selain melawan musuh, wajib hukumnya menjaga diri dari semua bahaya yang terjadi.
"Dengan demikian, pengobatan, dan menjaga diri dari wabah dan tidak duduk di bawah tembok yang mau roboh itu wajib. Ini syariahya ada, jadi hukumnya wajib menjaga jarak, memakai masker dan menghindari kerumunan dari wabah itu sesuatu yang diwajibkan menurut ulama," beber Ma'ruf.
Di samping itu, dia juga berharap dalam upaya mengatasi pandemi tidak hanya mematuhi protokol kesehatan. Tetapi dibarengi dengan selalu berdoa dan berzikir kepada Allah SWT. Sementara itu dia juga meminta kepada ulama untuk tetap bekerja sama dan mengajak masyarakat untuk mengatasi pandemi.
"Ini adalah tanggung jawab para ulama dalam rangka memperbaiki keadaan bangsa daripada musibah-musibah yang terjadi," tutup Ma'ruf.
Baca juga:
Dinkes DKI: 53.210 Tenaga Kesehatan Sudah Divaksinasi Covid-19
Vaksinasi Covid-19 Pertama di DKI Jakarta Ditargetkan Selesai Februari
Tinjau Vaksinasi di RSUD Bung Karno, Menko PMK Ajak Penyintas Donor Plasma Konvalesen
Dukung Vaksinasi Mandiri, Jusuf Kalla Nilai Dapat Meringankan Beban Pemerintah
Pemprov DKI Target Suntik Vaksinasi Covid-19 ke 131.000 Tenaga Kesehatan