Warga di Ogan Komering Ulu sandera 5 pekerja PT MHP di balai desa
Lahan tersebut memang sudah menjadi sengketa antara warga dan PT. MHP sejak lama.
Mediasi dilakukan petugas Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan yang menghadirkan warga Desa Merbau dan perwakilan PT Musi Hutan Persada (MHP). Mediasi merupakan buntut dari drama penyanderaan lima pekerja perusahaan itu pada Senin (21/12).
Kapolres OKU AKBP Dover Christian mengatakan dalam mediasi, didengarkan kronologis hingga peristiwa penyanderaan terjadi dimana pihaknya mendapatkan informasi adanya pekerja yang ditahan warga Merbau di kantor desa.
"Mendengar kabar tersebut, kita langsung mengutus Kabag OPS dan personel untuk mendatangi lokasi. Benar saja saat petugas ke lapangan sekitar pukul 20.00 WIB, kelima pekerja tersebut berada di dalam kantor desa dan sudah ditahan dari pukul 16.00 WIB, kemudian setelah direda akhirnya kelima pekerja tersebut dilepas warga," ujar Dover seperti dilansir Antara, Rabu (23/12).
Sementara itu, menurut pengakuan warga dan PT. MHP, penyanderaan berawal saat pihak perusahaan tengah membersihkan lahan seluas 32 hektare. Lahan tersebut memang sudah menjadi sengketa antara warga dan PT. MHP sejak lama.
Pertikaian terjadi lantaran saat itu juga terdapat warga di tengah lahan, alhasil warga yang memang sudah tidak senang langsung menyandera pekerja PT. MHP. Warga tidak sedang pihak perusahaan main tebang kebun mereka. Padahal, di bulan Maret lalu sudah terjalin perjanjian jika sebelum surat dilayangkan pihak pemkab OKU ke kementerian terkait yang meminta kejelasan status tanah apakah kembali ke masyarakat atau tetap dikuasai oleh perusahaan maka lahan tersebut tidak boleh diganggu gugat.
Saat ini, lanjut Dover, Pemkab OKU tengah mengirimkan surat ke kementerian terkait guna menanyakan kejelasan lahan tersebut.
"Jika nantinya pihak kementrian sudah mengeluarkan keputusan, kita berharap agar siapapun yang tidak berhak atas tanah tersebut supaya berlapang dada, karena keputusan itu melalui proses pertimbangan panjang dan yang terbaik," tuturnya.
Pantauan di lapangan, pasca-mediasi di Mapolres terdapat tiga keputusan, yakni warga desa dan pihak perusahaan tidak boleh mengelola lahan di KM 10 seluas 34 hektare, kemudian pihak Pemkab secepatnya akan melayangkan surat ke kementerian terkait dan berusaha agar akhir bulan Februari 2016 surat dari pemkab sudah mendapat balasan dari kementrian.
Kemudian MHP harus kembali mengaktifkan program CSR untuk masyarakat tahun 2016 yang telah disetop pihak perusahaan karena berkurangnya pemasukan perusahaan akibat masalah tersebut.