Warga Gugat Pembangunan Polres Kudus Karena Langgar Aturan Lingkungan Hidup
Gugatan dilayangkan pada tanggal 12 Desember 2018 dan mendapatkan nomor register Perkara Perdata Nomor 60/Pdt-G/2018/PN Kudus.
Dua warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kudus terkait pembangunan Markas Polres Kudus yang diduga melanggar aturan tentang lingkungan hidup. Kedua warga Kabupaten Kudus yang mengajukan gugatan tersebut, yakni Achmad Fikri dan Soleh Isman.
Menurut Achmad Fikri, sebelum mengajukan gugatan, pihaknya sudah berupaya menyampaikan somasi pada 6 Agustus dan 6 September 2018 kepada Pemkab Kudus. Akan tetapi, somasi tersebut tidak ada tanggapan dari pemerintah daerah setempat.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Mengapa polisi cepek semakin banyak di Jakarta? Munculnya polisi cepek sejalan dengan perkembangan wilayah perkotaan di Indonesia, terutama di Jakarta, yang kini dikenal sebagai salah satu kota metropolitan dengan tingkat kemacetan tertinggi dan durasi kemacetan terlama di Indonesia.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Di mana polisi tersebut disekap? Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing, menjelaskan percobaan pembunuhan terhadap korban anggota Polri terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, terjadi pada Rabu (18/10) silam.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Siapa yang ditangkap polisi di Bandung? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina. Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
Untuk itu, kata dia, dirinya justru terdorong untuk mengajukan gugatan secara perdata terkait dugaan pelanggaran aturan tentang lingkungan hidup ke PN Kudus.
Gugatan dilayangkan pada tanggal 12 Desember 2018 dan mendapatkan nomor register Perkara Perdata Nomor 60/Pdt-G/2018/PN Kudus.
Hal itu, lanjut dia, menjadi upayanya terhadap penegakan supremasi hukum agar aturan hukum dijadikan acuan pokok penyelenggaraan pemerintahan, sedangkan bagi masyarakat agar bisa mematuhi aturan hukum yang berlaku sebagai hak dan kewajiban, tanpa terkecuali untuk institusi pemerintahan maupun institusi penegak hukum.
Di dalam aturan dan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan lingkungan hidup, katanya, ada kewajiban disusunnva dokumen lingkungan hidup dan izin lingkungan sebagai persyaratan wajib yang harus dipenuhi dalam setiap kegiatan yang akan dilaksanakan.
Hal itu, kata dia, diatur di dalam Undang-Undang nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah nomor 27/2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup nomor 05/2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL. Selain itu, ada pula peraturan pemerintah dan peraturan Kementerian Lingkungan Hidup lainnya yang mengatur tentang hal tersebut.
Bahkan, kata dia, hingga kini bangunan Mapolres Kudus itu juga belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sebagaimana diatur di dalam Perda Kabupaten Kudus nomor 14/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus nomor 15/2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
"Apakah patut institusi penyelengara pemerintahan sebagai pelanggar hukum. Perlu dipertanyakan azas kepatutannya sebagai penyelenggara pemerintahan yang baik," ujarnya di Kudus, Jumat (14/12).
Gedung Mapolres Kudus di Jalan Kudus-Pati yang berdiri di atas tanah seluas 4.900 meter persegi itu diresmikan 31 Juli 2018 menggantikan Mapolres lama di Jalan Jendral Sudirman Kota Kudus.
Pembangunannya mendapatkan bantuan pendanaan dari Pemkab Kudus, yakni mulai dari hibah tanah dengan APBD 2015, kemudian pembangunan pagar dan pengurukan tanah melalui APBD 2016.
"Lalu pembangunan struktur gedung lewat APBD 2017, pembangunan gedung dengan APBD 2018, serta penyediaan mebel dan perangkatnya dibiayai lewat APBD Perubahan 2018," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono menjelaskan bahwa terkait perizinan saat ini memang masih proses. Ia mengakui hal tersebut termasuk dalam kesalahan adminitrasi. Apabila diminta untuk melengkapi, tentunya siap untuk melengkapi perizinan tersebut. Hasil pemeriksaan BPK, kata dia, juga tidak ada permasalahan.
Baca juga:
Pasang Banner Protes, Warga Ledug Banyumas Tolak Pembangunan Tower
Eksekusi Lahan Terdampak Tol Cijago Jadi Tontonan Warga
Eksekusi Lahan Proyek Tol Cijago Mulai Dilakukan
Jokowi Soal Kebijakan Satu Peta: Ibu Sri Mulyani Punya Tanah Di Mana Saja Ketahuan
Jokowi: Kebijakan Satu Peta Atasi Masalah Tumpang Tindih Lahan
Tolak Penggusuran, Warga Jebres Belum Sepakat Nilai Ganti Rugi Lahan