Warga Pontianak salat Idul Adha di tengah kepungan kabut asap
Meski udara berkategori tidak sehat, warga sudah memadati masjid dan lapangan terbuka mulai pukul 06.30 WIB. Beberapa di antaranya, mengenakan masker saat bepergian salat Idul Adha.
Ibu kota Kalimantan Barat, Pontianak, masih dikepung kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Meski demikian, warga tetap berbondong-bondong ke masjid dan lapangan terbuka, melaksanakan salat Idul Adha, pagi tadi.
Meski udara berkategori tidak sehat, warga sudah memadati masjid dan lapangan terbuka mulai pukul 06.30 WIB. Beberapa di antaranya, mengenakan masker saat bepergian salat Idul Adha.
-
Kapan Idul Adha dirayakan? Idul Adha yang dikenal juga sebagai Hari Raya Kurban adalah salah satu hari besar dalam kalender Islam yang dirayakan dengan penuh makna oleh umat Muslim di seluruh dunia.
-
Apa yang dilakukan saat Idul Adha? Idul Adha termasuk salah satu hari raya besar yang diperingati oleh masyarakat Muslim di seluruh dunia. Ini disebut juga dengan hari raya haji atau hari raya kurban. Sebab, Idul Adha bertepatan dengan momentum ibadah haji dan ritual penyembelihan kurban yang dilakukan umat Muslim.
-
Kenapa sidang isbat Idul Adha penting? Dengan begitu, umat Muslim akan mengetahui kapan jatuhnya awal bulan Zulhijah dan Hari Raya Idul Adha.
-
Kapan sidang isbat Idul Adha dilaksanakan? Sidang isbat dilakukan dengan merujuk pada hasil rukyatul hilal, di mana pelaksanaannya berada pada titik di seluruh Indonesia.
-
Kapan puasa Idul Adha dilakukan? Puasa sunah menjelang Idul Adha, dapat dilakukan pada tanggal 1 hingga 7 Dzulhijjah, tanggal 8 Dzulhijjah untuk puasa Tarwiyah, dan tanggal 9 Dzulhijjah untuk puasa Arafah.
-
Apa yang dimaksud dengan sidang isbat Idul Adha? Sidang isbat Idul Adha adalah proses menentukan atau menetapkan awal bulan Zulhijah dalam kalender Hijriyah.
"Masih kabut asa pagi ini tadi. Tapi kami tetap salat Ied," kata warga Pontianak Kota, Fajri, dihubungi merdeka.com, Rabu (22/8).
Sementara di sisi lain, Wali Kota Pontianak Sutarmidji, telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota No 55 Tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan, yang diteken Sutarmidji, Senin (20/8).
Dalam penjelasannya kepada wartawan di Pontianak, peraturan itu, mengatur jelas sanksi pembakar lahan, maupun lahan yang terbakar tanpa sengaja. Di antaranya, tertera di dua ayat di pasal 9.
Ayat 1 dijelaskan, bahwa lahan yang terbakar tidak sengaja, tidak diperbolehkan adanya aktivitas pemanfaatan lahan dalam 3 tahun ke depan. Pun di pasal 2, lahan yang sengaja dibakar, tidak akan diberikan semua bentuk perizinan pemanfaatan, dalam 5 tahun kedepan. Penetapan lahan terbakar atau dibakar berdasarkan berita acara yang ditetapkan oleh Camat.
Pun demikian pada pasal 11 ayat 1, bahwa pemilik lahan yang sengaja membakar, wajib mengganti biaya pemadaman. Di mana, besarannya ditetapkan instansi teknis terkait.
"Biar saja dia (pemilik lahan) kapok. Kalau tidak begitu, tidak ada efek jera. Bayangkan, hampir setiap hari kita harus memadamkan api di lahan itu-itu terus," kata Sutarmidji.
Data diperoleh merdeka.com, alat pengukur Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) kota Pontianak milik KLHK Stasiun Pemantau Kualitas Udara di Pontianak Tenggara, dengan parameter partikulat PM 10, udara kota Pontianak berkategori sangat tidak sehat dengan indeks mikrogram per meter kubik (µgram/m3), dengan pembaharuan terakhir, Selasa (21/8) pukul 15.00 WIB. Sedangkan ambang batas hanya 150 µgram/m3.
(mdk/rzk)