Warga Tamansari Beri Waktu 100 Hari untuk Pemkot Bandung Selesaikan Ganti Rugi
Pemerintah Kota Bandung diberi waktu hingga 100 hari untuk menyelesaikan hak warga terdampak penggusuran di RW 11 Kecamatan Tamansari. Kota yang saat ini dipimpin Oded M. Danial dianggap mematikan hak warga secara brutal.
Pemerintah Kota Bandung diberi waktu hingga 100 hari untuk menyelesaikan hak warga terdampak penggusuran di RW 11 Kecamatan Tamansari. Kota yang saat ini dipimpin Oded M. Danial dianggap mematikan hak warga secara brutal.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers sejumlah warga yang mengatasnamakan diri Forum Juang Tamansari Bandung di lokasi reruntuhan, Rabu (19/2). Hal ini dilakukan karena pasca penggusuran pada 12 Desember 2019 lalu, Pemerintah Kota Bandung dinilai belum bisa menyelesaikan masalah termasuk masalah ganti rugi.
-
Apa yang dilakukan oleh kelompok pemuda yang bernama Seni Tani di Bandung? Sekelompok pemuda di Kota Bandung, Jawa Barat menciptakan cara healing unik. Mereka melakukan gerakan menyulap lahan tidur menjadi kebun pangan sehat. Sejumlah komoditas sayur berhasil dipanen.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa yang unik dari gang permukiman padat penduduk di Bandung ini? Walaupun berukuran hanya selebar badan, kondisi gang padat penduduk di Kota Bandung ini amat bersih dan rapi
-
Kapan bandara Lolak diresmikan? Bandar udara (bandara) di Provinsi Sulawesi Utara kian bertambah, kini baru saja beroperasi bandara Lolak di Bolaang Mongondow, Minggu (18/2).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa itu Pecak Bandeng? Awalnya hanya ikan bandeng yang diberi sambal Mengutip YouTube Assaadah Documentation, pecak bandeng mulanya merupakan menu ikan bandeng yang dibakar lalu diberi sambal.
Salah seorang warga yang masih bertahan di lokasi reruntuhan, Eva Eriani (50) menegaskan penggusuran yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung sudah merampas hak warga. Caranya pun dinilai tidak manusiawi dan cenderung mempermalukan warga di depan umum.
Selama dua bulan sejak insiden penggusuran terjadi, tidak ada langkah penyelesaian masalah secara komprehensif yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Kota Bandung.
"12 Desember (2019) adalah momen yang mencederai kami sebagai hak-hak warga negara. Kami merasa ditindas, hak-hak kami dimatikan secara brutal," kata Eva.
Banyak warga, termasuk dia merasakan kerugian dan dimiskinkan. Pasalnya, selain rumah, tempat usaha pun ikut hancur beserta psikologis warga terutama anak-anak. Barang-barang diamankan petugas tanpa pemberitahuan.
"Rumah itu sebagai tempat tinggal dan tempat bekerja yang menghidupi keluarga. Pemkot harus tanggung jawab dengan apa yang sudah dilakukan," ucapnya.
Di tempat yang sama, warga lain, Sambas (60) menyatakan hal serupa. Ia meminta Pemerintah Kota Bandung menyelesaikan semua kerugian warga akibat penggusuran. Ia dan warga lain akan terus melakukan tuntutan hingga semua terealisasi.
"100 hari harus selesai. Itu hak kami, kalau enggak ketemu (penyelesaian) sekarang, di akhirat juga akan bertemu (untuk pertanggunjawaban). Saya kehilangan rumah dan pekerjaan sekaligus merasa terusir dari tempat kelahiran," ujarnya.
Baca juga:
Februari, Pemkot Bandung Mulai Pembangunan Rumah Deret Tamansari
Kericuhan Tamansari, Lima Polisi Disanksi Penundaan Kenaikan Pangkat
Langgar SOP Saat Penggusuran Tamansari Bandung, 5 Brimob Disanksi Tunda Naik Pangkat
PTUN Tolak Gugatan Warga Tamansari
Dua Polisi Diduga Melakukan Aksi Indisipliner saat Penertiban Tamansari
GMII Dukung Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan di Tamansari