Warga tuding PT Bukit Betabuh rampas lahan 474 Ha di Inhu
"Semestinya mengelola tanaman bukan merampas lahan warga setempat," kata salah seorang warga.
Pihak PT Bukit Betabuh Sei Indah (PT BBSI) yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, diduga merampas lahan warga seluas 474 hektar di Desa Talang Tujuh Buah Tangga menyebabkan masyarakat geram dan akan melakukan aksi.
"Perusahaan tersebut berlindung di bawah SK Menteri Kehutanan No.67 Tahun 2007 untuk Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dikantonginya, semestinya mengelola tanaman bukan mesti merampas lahan warga setempat," kata salah seorang warga Talang Tujuh Buah Tangga, Parulian S di dampingi B Sianturi, seperti dikutip dari Antara, Jumat (2/5).
Dia mengatakan, ulah perusahaan ini membuat sejumlah masyarakat merasa tidak nyaman akhirnya melaporkan secara resmi PT BBSI ke Menteri Kehutanan Republik Indonesia.
Selain itu, kejadian ini juga telah dilaporkan ke Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat untuk mendapatkan perhatian sehingga perusahaan yang dikenal arogansi ini mendapatkan tindakan tegas sehingga warga setempat menjadi sejahtera.
"Tujuan laporan agar mendapatkan persetujuan penetapan areal lahan pertanian," ujarnya.
Menurut dia, jika telah mendapatkan kejelasan dari instansi terkait persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik, semua itu tiada lain untuk kepentingan masyarakat. Polemik terkait lahan ini juga telah dilaporkan ke Pemerintah kabupaten Indragiri Hulu dan provinsi namun hingga saat ini masih belum ada jawaban yang memuaskan.
"Kami menilai bahwa penerbitan SK Menhut No.67 Tahun 2007 untuk areal HTI itu bertentangan dengan Keputusan Bupati Inhu Tahun 2002, di mana SK No.331 Tahun 2002 yang diberikan kepada PT BBSI merupakan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, bukan izin pengolahan untuk HTI," sebutnya.
Dia menegaskan, masyarakat akan merampas kembali lahan yang diserobot pihak perusahaan yang mencapai 474 hektar itu jika tidak jelas ganti ruginya, namun pihaknya masih menunggu jawaban surat dari Menteri Kehutanan.