Warganya Ditahan Kasus Pijat Ilegal, Malaysia Disebut Tak Beri Bantuan Hukum
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumsel Sudirman D Hury mengaku sudah menghubungi Konsulat Malaysia terkait kasus ini. Mereka menyatakan tidak akan mengirim pendamping hukum ke Indonesia.
Dari 20 warga negara asing (WNA) yang ditangkap Imigrasi Palembang lantaran membuka praktik pijat ilegal, 16 di antaranya berasal dari Malaysia. Meski mayoritas tersangka adalah warganya, pemerintah Malaysia tidak memberikan bantuan hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumsel Sudirman D Hury mengaku sudah menghubungi Konsulat Malaysia terkait kasus ini. Mereka menyatakan tidak akan mengirim pendamping hukum ke Indonesia.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Siapa saja yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa Rizki Natakusumah? Rizki Natakusumah, yang juga dikenal sebagai suami Beby Tsabina, adalah anggota DPR-RI periode 2019-2024.
-
Kapan razia terhadap PPKS dilakukan? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Apa kesalahan yang dilakukan Riza Patria? Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria keselip lidah dengan menyebut nama pasangan Prabowo-Sandi. Padahal, Prabowo Subianto kini sudah berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka untuk Pilpres 2024.
"Konsulat Malaysia sudah kita koordinasikan, mereka tidak mengirim bantuan hukum bagi warganya yang kita tangkap," ungkap Sudirman usai menyerahkan 20 tersangka ke dua rutan di Palembang, Selasa (15/1).
Para tersangka yang dipimpin Chris Leong, kata Sudirman, juga menyatakan tidak ingin didampingi kuasa hukum. Pernyataan tersangka disampaikan kepada penyidik dan dituangkan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).
"Tersangka Chris bilang tidak perlu kuasa hukum. Tapi pada penyerahan ke rutan hari ini, mereka didampingi pengacara. Itu bagus untuk pendampingan perkara mereka," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum para tersangka, Hendra Wijaya mengaku akan mengupayakan secara maksimal dalam bantuan hukum bagi kliennya.
"Kita upayakan hukum untuk memenuhi hak mereka. Informasinya tadi Konsulat Malaysia menjenguk para tersangka," pungkasnya.
Baca juga:
Buka Praktik Pijat Ilegal, 20 WN Asing Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
17 WNA Ditangkap di Apartemen Kalibata City, Diduga Langgar Keimigrasian
Diamankan Saat Akan ke Malaysia, 15 WN Bangladesh Dideportasi
Buka Praktik Pijat Ilegal di Palembang, 20 WNA Dicokok Imigrasi
Imigrasi Jateng Deportasi 197 WNA Selama 2018, Paling Banyak Warga China
Imigrasi Bandung Amankan 8 WN Nigeria tanpa Dokumen Resmi