Warung miras oplosan diduga milik polisi di Tanjung Barat disegel
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyegelan itu dilakukan tadi malam sekitar pukul 23.33 WIB, Senin (3/7).
Sebuah warung minuman keras oplosan jenis Ginseng alias GG di Tanjung Barat, Jakarta Selatan disegel pihak kepolisian. Warung Miras oplosan itu diduga milik anggota Polri berpangkat Aiptu berinisial S.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyegelan itu dilakukan tadi malam sekitar pukul 23.33 WIB, Senin (3/7).
"Lokasi penggerebekan ada di Jalan Raya Tanjung Barat, RT 07 RW 09, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, persis di depan Panti Larasati," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7).
Dalam hal ini, Argo belum mengetahui apakah benar warung tersebut milik dari satuan polri. "Masih kita dalami ya (milik anggota polri). Intinya kita lakukan penggerebekan itu selanjutnya warung disegel police line oleh Polsek Metro Pasar Minggu," ungkap Argo.
Lanjut Argo, selain menyegel tempat tersebut, petugas juga amankan ratusan miras oplosan sebagai barang bukti.
"Kita menyita 200 bungkus plastik, 53 botol Miras, dan enam jerigen berukuran 10 liter. Disita juga alat pengoplos Miras seperti ember, corong dan gayung. Sebanyak 17 Jeruk nipis, lima botol sirup, dan tujuh galon kosong air mineral," tandasnya.