Waspada, jelang Lebaran beredar daging gelonggongan & bercacing pita
Daging tersebut juga berbahaya untuk dikonsumsi karena orang yang memakannya dalam jangka waktu lama bisa kena penyakit.
Menjelang Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1436 H petugas gabungan dari Dinas Perikanan, Satpol PP dan Polres Magelang Kota, Jawa Tengah menggelar razia daging yang tak layak konsumsi. Dalam razia yang digelar pada dini hari hingga pagi tadi, petugas berhasil menyita hampir dua kwintal daging sapi gelonggongan.
Saat digerebek, pelaku Zubaidi (45) warga Tanduk, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah itu tidak berkutik saat petugas menemukan 125 kilogram daging gelonggongan di dalam bak mobil pikapnya bernopol AD 1845 MM. Saat itu Zubaidi ingin mengantarkan daging di rumah salah satu pedagang di Kampung Karang Kidul, Kelurahan Rejowinagun, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, Jawa Tengah.
Awalnya, Zubaidi sempat membantah dan berupaya melawan lalu kabur. Namun, setelah dites oleh petugas dan terbukti bahwa daging itu adalah gelonggongan, Zubaidi langsung digelandang pelaku ke kantor polisi. Apalagi, Zubaidi tidak dapat menunjukkan surat keterangan kesehatan dan asal daging tersebut.
Zubaidi saat diinterogasi sudah lama menjual daging gelonggongan. Dia juga pernah tertangkap pada tahun lalu dengan kasus yang sama. Dirinya mengaku jika mendapatkan daging gelonggongan tersebut dari Boyolali dan Salatiga.
"Saya dapat dari Salatiga dan Boyolali. Sudah sekitar lima tahun lebih saya berjualan daging tersebut (gelonggongan)," ungkapnya pendek saat dimintai keterangan petugas, Selasa (30/6).
Selain itu, petugas juga menyita 40 kilogram daging sapi gelonggongan milik Eko Sulis Swastomo, salah seorang pedagang Pasar Tradisional Gotong Royong Kota Magelang yang juga berasal dari Boyolali.
Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Magelang Sri Retno Murtiwi kepada wartawan menyatakan di Pasar Gotong Royong itu, selain menemukan daging gelonggongan petugas juga menemukan daging yang mengandung cacing hati. Daging tersebut juga berbahaya untuk dikonsumsi karena orang yang memakannya dalam jangka waktu lama bisa terkena penyakit kanker dan lainnya.
"Razia ini kami gelar bersama-sama dalam rangka untuk menertibkan pedagang daging sapi nakal sebab menjelang Lebaran kali ini permintaan konsumen terhadap kebutuhan daging sangat tinggi. Terbukti, kita berhasil mengamankan ratusan kilogram daging sapi gelonggongan dan yang mengandung cacing hati," ungkapnya.
Untuk kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, kasus penemuan daging sapi gelonggongan ini diserahkan ke pihak Polres Magelang Kota, Jawa Tengah. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 43 Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2010 tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan ancaman hukuman kurungan enam bulan atau denda sebesar Rp 5 juta.