WHO Nyatakan Wabah Cacar Monyet Darurat Global, Masyarakat Diminta Waspada
Pertama, menurut definisi di International Health Regulation (IHR) maka setidaknya mengandung empat aspek. Ke satu, harus secara formal dideklarasikan oleh WHO, ke dua merupakan kejadian luar biasa.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan wabah cacar monyet atau monkeypox adalah situasi luar biasa yang sekarang telah memenuhi syarat sebagai darurat global.
Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggaran, Tjandra Yoga Aditama menyebutkan ada lima hal tentang monkeypox yang sekarang ini sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (KKMMD).
-
Apa yang harus dilakukan untuk mencegah penyebaran virus cacar monyet? "Pola hidup sehat dengan menjaga asupan gizi dan kebersihan tangan serta tidak berkontak dengan pasien yang mengalami infeksi ini, dan tidak menggunakan barang bersama merupakan hal yang penting diperhatikan," ujar Hanny dilansir dari Antara.
-
Bagaimana cara mencegah penyebaran virus cacar? Kebersihan tangan dan kuku sangat penting untuk mencegah penyebaran virus cacar ke area tubuh yang lain atau bahkan ke orang lain.
-
Bagaimana cara mengurangi risiko penularan virus cacar monyet di tempat umum? Perhatikan barang-barang di sekitar. Usahakan tidak menggunakan alat mandi bersama, handuk, atau sisir bersama di tempat umum karena masih potensial untuk menularkan infeksi," lanjut Hanny.
-
Di mana saja di Indonesia yang sudah ditemukan kasus cacar monyet? Berdasarkan data Kemenkes RI, kasus cacar monyet di Indonesia hingga kini baru ditemukan di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Siapa saja yang bisa terkena cacar monyet? Cacar monyet adalah penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia atau dari manusia ke manusia.
Pertama, menurut definisi di International Health Regulation (IHR) maka setidaknya mengandung empat aspek. Ke satu, harus secara formal dideklarasikan oleh WHO, ke dua merupakan kejadian luar biasa.
"Ketiga, menimbulkan risiko kesehatan masyarakat karena penularan antarbangsa dan keempat dapat memerlukan koordinasi penanganan secara internasional," kata Tjandra Yoga Aditama, saat dinubungi, Minggu (24/7).
Kemudian, dalam menetapkan PHEIC atau KKMMD maka DirJen WHO membentuk harus membentuk Emergency Committee.
"Saya pernah menjadi anggota komite ini waktu pembahasan tentang MERS CoV yang kami putuskan bukan sebagai PHEIC," ungkapnya.
Ketiga, bahwa yang dideklarasikan sebagai PHEIC atau KKMMD bukanlah semata-mata penyakitnya, karena monkeypox memang sudah ada sejak tahun 1958.
"Tidak seperti Covid-19 yang memang penyakit benar-benar baru, yang kemarin dinyatakan sebagai PHEIC atau KKMMD adalah multi-country outbreak of monkeypox, jadi karena ada di beberapa negara dengan spesifikasinya," jelas Tjandra Yoga Aditama.
Keempat, Tjandra menilai yang menarik maka biasanya anggota Emergency Committee sepakat untuk menyatakan suatu kejadian adalah PHEIC atau KKMMD atau tidak, lalu DirJen WHO meresmikannya.
"Untuk yang kali ini, para anggota Emergency Committee sudah bertemu dua kali dan belum juga sepakat, tetapi karena kompleksitas masalahnya maka DirJen WHO kemarin menyatakannya sebagai PHEIC atau KKMMD," ujarnya
Terakhir, pernyataan suatu penyakit atau keadaan sebagai PHEIC atau KKMMD maka tentu tidak atau belum tentu adalah pandemi. Beberapa Deklarasi PHEIC atau KKMMD selama ini tidaklah menjadi pandemi, seperti Zika, Polio dan Ebola.
Ia pun menekankan, dengan munculnya penyakit monketpox masyarakat diimbau untuk meningkatkan kemungkinan penularan antar negara.
"Kesimpulan, kita perlu meningkatkan kewaspadaan nasional terhadap kemungkinan penularan antara negara dari penyakit Monkey Pox ini," tegasnya.
(mdk/eko)