Wiranto janji tindak tegas ormas yang menyalahi aturan hukum
Menko Polhukam Wiranto tidak secara tegas menyatakan bakal membubarkan FPI. Dia hanya menyatakan bakal menindak tegas ormas yang menyalahi aturan hukum. Pemerintah dan penegak wajib memberikan jaminan keamanan pada masyarakat. Ketegasan menindak pelanggar hukum harus dilakukan.
Organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) kembali mendapat sorotan publik. Terlebih setelah bentrokan dengan ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Organisasi ini juga tengah berseteru dengan dua kapolda yakni Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan. Bahkan Kapolda Metro Jaya menyebut ormas ini intoleransi.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto akan menindak secara hukum ormas yang terbukti menyalahi aturan atau melanggar hukum. Namun dia tidak secara tegas menyatakan bakal membubarkan FPI.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kapan Habib Cikini wafat? Habib Cikini diketahui wafat pada 1879 silam.
-
Kapan M Rizqi Iskandar Muda lahir? Secara kebetulan, Rizqi yang kelahiran Batang, Jateng, 9 November 2002 itu merupakan legislator termuda di DPRD Jateng pada periode ini.
-
Kapan Habib Ali Kwitang wafat? Sampai sekarang, jejak dakwah dari ulama yang wafat pada 13 Oktober 1968 itu masih ada.
-
Kapan Ipda Febryanti Mulyadi lahir? Inilah salah satu potret Febryanti Mulyadi, wanita kelahiran 4 Februari 2004, saat tidak berdinas.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
"Kalau ada melompok masyarakat tertentu, oknum tertentu, organisasi tertentu yang melakukan satu langkah-langkah yang ternyata melanggar hukum di atas batas kepatutan yang nyata-nyata mengganggu ketentraman umum apakah ujaran kebencian atau fitnah atau memaksakan kehendak, mengancam, justru ada hukumnya," ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (17/1).
Pemerintah dan penegak wajib memberikan jaminan keamanan pada masyarakat. Ketegasan menindak pelanggar hukum harus dilakukan.
"Itu akan kita laksanakan dengan tegas. Bukan pemerintah otoriter, (tapi) untuk menjamin masyarakat dalam keadaan hidup yang tenang. Kalau nanti melanggar hukum, kalau hukum dilanggar aturannya ada sanksinya. Ada tahapannya begitu," kata dia.
Mantan panglima ABRI ini mengatakan, sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi demokrasi, kebebasan menyatakan pendapat tetap harus berada dalam koridor penerapan hukum.
"Indonesia itu negara demokrasi, tapi juga negara hukum. Demokrasi itu harus disandingkan dengan hukum. kalau demokrasinya terlalu bebas, hukumnya lemah, maka negeri kita akan kacau," tutupnya.
Baca juga:
Sebut Mega terpeleset, Rizieq ingin penyelesaian secara kekeluargaan
Ketua MPR: FPI saya kira dasarnya juga Pancasila
Polri tegaskan tak bisa asal copot Kapolda Metro Jaya dan Jabar
Polri minta FPI dan GMBI hentikan konflik
Kapolda Jabar: Rakyat bisa menilai, tiap ada ormas itu pasti rusuh
Mendagri bilang FPI bisa dibubarkan, asal penuhi syarat ini
Irjen Anton minta Rizieq sekolah di Lemhanas kalau mau jadi Kapolda