Wiranto: Kalau Ada Demonstrasi Liar, yang Bertanggung Jawab Kita Cari
Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Menko Polhukam Wiranto kembali mengingatkan larangan aksi demonstrasi karena kepolisian tidak akan mengeluarkan izin. Jika ada demonstrasi liar, Wiranto menilai ada pihak yang menggerakkan.
Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Menko Polhukam Wiranto kembali mengingatkan larangan aksi demonstrasi karena kepolisian tidak akan mengeluarkan izin. Jika ada demonstrasi liar, Wiranto menilai ada pihak yang menggerakkan.
"Dan kalau ada yang demonstrasi liar, saya katakan tentu ada sponsornya. Ada yang menggerakkan," ucap Wiranto di kantornya, Rabu (26/6).
-
Kenapa alumni SMKN Jateng memberikan oleh-oleh kepada Ganjar Pranowo? "Ini sedikit oleh-oleh dan kenang-kenangan tanda terima kasih dari kami alumni SMKN Jateng Pak," kata mereka kompak.
-
Bagaimana reaksi mahasiswa, dosen, dan alumni FK Undip terhadap pemberhentian Yan Wisnu Prajoko? Pada Senin (2/9), ratusan sivitas akademika FK Undip menggelar aksi solidaritas dan simpati mendukung Yan Wisnu Prajoko. Para simpatisan yang terdiri dari mahasiswa, dosen, dan alumni menunjukkan tulisan “We Stand with dr Yan Wisnu” dengan mengenakan pakaian serba hitam dan pita hitam di bagian dada sebagai tanda simpati terhadap terjadinya premanisme birokrasi.
-
Siapa saja yang telah menjadi alumni Universitas Terbuka? Beberapa di antaranya adalah Angga Yuanda, Ray Mbayang, Tina Toon, dan masih banyak lagi.
-
Mengapa Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian, Kerjasama dan Alumni Fakultas Filsafat UGM memanggil mahasiswa tersebut? Pemanggilan ini disebut Iva untuk melakukan konfirmasi dan meminta keterangan. "Kami tahu dari media sosial. Ini kita menemui yang bersangkutan. Kita ajak bicara, kita ajak diskusi untuk menggali seperti apa yang sebenarnya terjadi," kata Iva saat dihubungi wartawan, Senin (18/3).
-
Siapa saja yang hadir di acara MA Goes To Campus di UIN Jakarta? MA Goes To Campus yang hadir di UIN Jakarta tersebut dihadiri sederet tokoh penting. Mulai dari Rektor UIN Prof. Asep Saepudin Jahar, MA., Ph.D., Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr. H. Sobandi, S.H., M.H, Wakil Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Prof. Dr. Kamarusdiana, M.H., Hakim Yustisial Kepaniteraan MA RI Dr. Abdurrahman Rahim, SH., MH, Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., serta Pimpinan Redaksi Liputan6 Irna Gustiawati.
-
Siapa saja narasumber yang hadir dalam MA Goes To Campus Bali? Mulai Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H., M.Hum, dan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Bapak I Nyoman Wiguna, S.H., M.H.
Jika ada yang menggerakkan dan sponsornya, masih kata dia, maka pihak yang bertanggung jawab akan dicari oleh pihak keamanan.
"Yang bertanggung jawab, mereka nanti kita cari," tukasnya.
Sebelumnya, Polri mengambil sikap tegas terkait pengamanan saat putusan MK soal sengketa pilpres dibacakan, Kamis 27 Juni 2019 mendatang. Mereka tak mau kerusuhan seperti yang terjadi pada 21-22 Mei lalu terulang.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sudah memberikan instruksi kepada jajarannya untuk tidak memberikan izin demo di depan MK pada saat pembacaan putusan.
Saya juga sudah menegaskan kepada Kapolda Metro Jaya kepada BIN, kepolisian tidak memberikan izin (aksi massa) di depan MK,” ujar Tito di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 25 Juni 2019.
Tito menggunakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 sebagai dalil pelarangan demonstrasi saat putusan MK dibacakan ini. Pada Pasal 6 disebutkan ada 5 hal yang menjadi alasan polisi tidak membolehkan unjuk rasa, antara lain mengganggu ketertiban umum dan hak asasi orang lain.
Jenderal bintang empat itu mengatakan, pada aksi 21-22 Mei di depan Bawaslu, Polri sudah memberikan toleransi dan diskresi kebijakan untuk unjuk rasa di depan Bawaslu. Padahal Jalan MH Thamrin merupakan jalan protokol, maka jika dilakukan penutupan akan mengganggu publik.
Mantan Kepala BNPT ini mengatakan akan mengambil tindakan tegas bagi yang nekat menggelar unjuk rasa. Mereka bisa saja dibubarkan.
Namun, dia menegaskan kepada anggotanya agar tetap berpatokan pada aturan yang berlaku dalam menghadapi demonstran.
"Kalau tetap melaksanakan unjuk rasa sepanjang kalau mengganggu kepentingan publik kita akan bubarkan, tapi saya sudah menegaskan kepada anggota saya tidak boleh membawa peluru tajam, itu protapnya," pungkas Tito.
Guna mengantisipasi adanya gerakan massa, kepolisian tetap menyiagakan 45 ribu pasukannya di sekitar gedung MK. Selain itu koordinasi dengan pihak TNI juga terus dilakukan.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Massa Terus Berdatangan, Polisi Tegaskan Tahlil Akbar 266 Sekitar MK Tak Berizin
Wiranto Tegaskan Polisi Tak Beri Izin Demo di Sekitar MK
Polisi Antisipasi Aksi Massa saat Putusan MK Disusupi Perusuh
Ada Tahlil Akbar 266, Lalu Lintas di Kawasan Monas Dialihkan
Massa Peserta Tahlil Akbar 266 Mulai Berdatangan ke Monas
BPN Prabowo Akui Sulit Buktikan Kecurangan Pilpres dalam Waktu Singkat