Wiranto tegaskan pemerintah tak campuri proses hukum kasus e-KTP
Wiranto juga mengingatkan, publik jangan menilai pemerintah selalu mencampuri penegakan hukum di Tanah Air. Pemerintah, tegas dia, justru menghormati hukum.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan, pemerintah tidak mencampuri penegakan hukum kasus e-KTP. Ini menanggapi sikap tersangka kasus e-KTP, Setya Novanto yang menghilang saat hendak dijemput Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dari awal memang kita kan sudah mendengarkan penjelasan presiden bahwa pemerintah, eksekutif, tidak akan mencampuri urusan yudikatif. Pemerintah tidak akan mengintervensi ke masalah-masalah hukum," katanya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (16/11).
Mantan Ketua Umum Partai Hanura ini menekankan, siapa pun yang terlibat masalah pidana maka harus mematuhi proses hukum yang berlaku.
"Apa pun akibatnya, resikonya seperti itu," sambungnya.
Wiranto juga mengingatkan, publik jangan menilai pemerintah selalu mencampuri penegakan hukum di Tanah Air. Pemerintah, tegas dia, justru menghormati hukum.
"Tidak ada satu keinginan sedikit pun dari pemerintah untuk mencampuri urusan hukum yang sedang berjalan. Karena itu, kembali lagi bahwa siapa pun harus melakukan langkah-langkah yang orientasinya pada hukum itu," pungkasnya.
Pada Rabu (15/11) malam, KPK hendak melakukan penangkapan terhadap Setya Novanto. Namun, KPK gagal melakukannya karena Setya Novanto tidak berada di kediamannya.
Upaya penangkapan ini diambil setelah Setya Novanto mangkir dari panggilan Penyidik KPK selama empat kali. Tiga kali mangkir sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan satu kali mangkir sebagai tersangka korupsi e-KTP.