WN Afrika tertangkap basah sembunyikan 1,1 kg sabu di sela-sela paha
WN Afrika tertangkap basah sembunyikan 1,1 kg sabu di sela-sela paha. Tersangka ini tiba di Bandara Ngurah Rai menggunakan pesawat Qatar Airways kode penerbangan QR960 rute Doha-Denpasar pukul 23.00 Wita pada hari Minggu kemarin.
Olwethu Sizwekazi Macinga, wanita asal Afrika Selatan diamankan pihak Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali, Kamis (23/2). Wanita berkulit legam ini diamankan setelah berupaya menyelundupkan sabu seberat 1,154 kilogram bruto.
Menariknya barang haram sebanyak itu diselundupkan dengan cara disembunyikan dalam sela-sela pahanya yang kemudian ia lingkarkan hingga ke pinggang.
Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto menuturkan, perempuan 28 tahun itu mengemas dalam sabu dalam tiga bungkusan plastik bening dilapisi lakban berwarna cokelat.
Kata dia, dua bungkus sabu seberat 146 gram bruto dan 414 gram bruto disembunyikan pada bagian perut di dalam korset celana yang sedang digunakan.
Sementara satu bungkus sabu lainnya seberat 324 gram bruto ditaruh disembunyikan pada bagian selangkangan di dalam celana korset yang digunakan.
Tersangka ini tiba di Bandara Ngurah Rai menggunakan pesawat Qatar Airways kode penerbangan QR960 rute Doha-Denpasar pukul 23.00 Wita pada hari Minggu kemarin.
"Tersangka kita amankan justru karena adanya gerak-gerik yang mencurigkan. Sehingga petugas melakukan pemeriksaan dan hasilnya ditemukan narkoba diduga jenis sabu," tutur Harjanto, Kamis (23/2).
Dari hasil interogasi, Sizwekazi hendak membawa narkoba tersebut ke Jakarta.
"Sudah ada orang yang memesan di Jakarta. Oleh petugas bandara di sana, dia diminta turun di Bali. Mungkin dianggap bandara di Bali masih tradisional," katanya.
Atas perbuatannya, perempuan asal Afrika Selatan itu dijerat dengan pasal 102 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Selain itu, tersangka juga juga melanggar pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling paling 20 tahun.
Ditambah pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud dengan pasal 113 ayat 1 ditambah 1/3 hukuman. Tersangka kita serahkan kepada pihak Polda Bali.
"Hingga kini kasusnya masih didalami oleh penyidik Polda Bali," tutupnya.