WN India Pemalak Warga Dijebloskan ke Rudenim Denpasar
Warga negara asing (WNA) asal India, Pradeep Kumar X (51), yang memalak pengunjung warung di Denpasar, Bali, dijebloskan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kelas I TPI Denpasar, Kamis (8/4). Pria yang sudah melanggar izin tinggal ini juga segera dideportasi.
Warga negara asing (WNA) asal India, Pradeep Kumar X (51), yang memalak pengunjung warung di Denpasar, Bali, dijebloskan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kelas I TPI Denpasar, Kamis (8/4). Pria yang sudah melanggar izin tinggal ini juga segera dideportasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali Jamaruli Manihuruk memaparkan, tim Inteldakim melakukan pemeriksaan melalui sistem keimigrasian memastikan Pradeep berkebangsaan India. Izin tinggalnya di Indonesia pun sampai 17 Maret 2020, artinya telah overstay 183 hari.
-
Apa yang dilakukan Nia Ramadhani di Bali? Baru-baru ini, Nia Ramadhani melakukan perjalanan ke Bali untuk mengikuti acara half marathon di sebuah resor mewah.
-
Kapan Wisata Perahu Kalimas diresmikan? Bertepatan dengan Hari Jadi Kota Surabaya ke-729, pada Selasa (31/5/2022) malam, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meresmikan wisata “Perahu Kalimas Reborn”.
-
Kapan Desa Wisata Nusa meraih juara? Desa Wisata Nusa telah menyabet juara di Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2021 kategori homestay.
-
Kenapa WNA asal Mexico disebut menembak polisi di Bali? Beredar narasi yang mengeklaim Warga Negara Asing (WNA) asal Meksiko menembak anggota polisi di Bali, karena kesal saat ditilang.
-
Bagaimana Desa Wisata Nusa mengembangkan pariwisata? Desa Wisata Nusa berada di Kabupaten Aceh Besar, Aceh bergerak dan mengembangkan desa wisata berbasis masyarakat. Pengunjung bisa berinteraksi langsung dengan penduduk sekitar, bahkan bisa menginap di rumah milik warga.
-
Kenapa imigrasi Denpasar terus mengawasi dan menindak pelanggaran WNA di Bali? “Artinya, tanpa menjadi viral pun, kami akan tetap melakukan pengawasan dan penindakan, “ katanya.
"Menurut informasi yang diterima tim bahwa yang bersangkutan pada tahun 2011 pernah di deportasi dari Amerika Serikat," kata Jamaruli, Kamis (8/4) sore.
Pradeep dijemput dari Kantor Satpol PP Denpasar, Bali, pada pukul 14.30 Wita. Dia langsung melewati serangkaian proses yang menjadi protap pencegahan Covid-19.
Selanjutnya, petugas membawa Pradeep ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan yang dilakukan, Pradeep masuk ke Bali menggunakan bebas visa kunjungan.
"Yang bersangkutan, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melewati masa izin tinggal yang diberikan lebih dari 60 hari. Dan terhadap yang bersangkutan untuk dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa keharusan untuk bertempat tinggal di Rumah Detensi Imigrasi," ujarnya.
"Karena yang bersangkutan belum memiliki cukup biaya untuk membeli tiket kembali ke negara asal dan belum tersedianya alat angkut menuju asalnya," ujar Jamaruli.
Seperti diberitakan, WNA asal India bernama Pradeep Kumar Xplorer diamankan petugas Satpol PP Denpasar, Bali, karena memalak pengunjung di sebuah warung di Jalan Sudirman, Denpasar, Bali, pada Senin (5/4) sore. Dia ditangkap setelah warga mengeluhkan atas tindakannya yang melakukan pemalakan dan makan tanpa bayar.
Baca juga:
WN India yang Palak Warga di Denpasar Dijebloskan ke Rudenim
Bule Asal Ceko Dideportasi karena Menyalahgunakan Izin Kunjungan ke Bali
WN Australia Pemasang Iklan Kelas Orgasme Diamankan Imigrasi di Gianyar
Bawa Surat Keterangan Swab Test Palsu, Bule Ukraina dan Rusia Ditangkap di Bali
Pengakuan Model Rusia Berfoto Tanpa Busana di Atas Punggung Gajah di Bali
Menengok Polemik Kewarganegaraan Bupati Terpilih Sabu Raijua Orient Riwu