WN India Terlibat Penipuan Jual Beli Daging Kerbau, Kerugian Capai Rp15 Miliar
Kasus penipuan tersebut menyebabkan kerugian Rp15 miliar.
Kejari Jakut berharap hakim menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
WN India Terlibat Penipuan Jual Beli Daging Kerbau, Kerugian Capai Rp15 Miliar
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas hukuman satu tahun penjara bagi warga negara India, Sathya Vrathan Biju Puzhakkadavil (51), karena terbukti bersalah telah menipu dalam transaksi daging kerbau impor.
- Mengenal Sosok Datuk Itam, Pria Keturunan India Ini Torehkan Sejarah di Tapanuli Tengah
- Bangga! Ambon Kirim Damar Senilai Rp12 Miliar ke India
- Tak Tanggung-Tanggung, Pengusaha India Langsung Beli Tanah di Bulan Setelah Roket Chandrayaan-3 Berhasil Mendarat
- Ini Pengemis Terkaya di Dunia, Kekayaannya Hampir Rp14 Miliar
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara Aditya Rakatama berharap hakim menerapkan hukum sebagaimana mestinya dan menjatuhkan vonis yang mencerminkan rasa keadilan bagi korban yang dirugikan hingga Rp15 miliar.
"Agar putusan MA memenuhi rasa keadilan mengingat kerugian yang dialami saksi korban cukup besar," kata Aditya, dilansir Antara.
Sathya Vrathan Biju Puzhakkadavil telah dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) serta satu tahun enam bulan (1,5 tahun) untuk terdakwa Yudi Safari dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Senin (8/5).
Mengingat tuntutan awal jaksa untuk terdakwa Biju adalah tiga tahun dan enam bulan penjara (3,5 tahun) dan dua tahun penjara untuk Yudi Safari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton kemudian mengajukan banding terhadap putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk mengurangi masa hukuman Biju menjadi satu tahun pada persidangan Selasa (4/7).
Putusan hakim PT DKI yang diketuai Tony Pribadi menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan Yudi sebagaimana dakwaan pada tahapan peradilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut).
Dalam amar putusannya, hakim memutuskan tetap menjatuhkan vonis satu tahun dan enam bulan untuk terdakwa Yudi Safari. Tidak disebutkan klausul yang mewajibkan terdakwa untuk mengembalikan uang.