Yasonna Laoly Dicegah KPK 6 Bulan ke Depan setelah Bersaksi soal Pelarian Harun Masiku
KPK mencegah mantan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasona H Laoly ke luar negeri usai memberikan kesaksian tentang jalur pelarian Harun Masiku.
KPK mencegah mantan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasona H Laoly ke luar negeri usai memberikan kesaksian tentang jalur pelarian tersangka korupsi PAW DPR Harun Masiku.
Pencegahan Yasona tercatat dalam surat keputusan nomor 1757 tahun 2024 dalam rangka penyidikan kasus suap PAW DPR RI yang. Selain dia ada juga Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang juga ikut dicegah setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus tersebut.
- VIDEO: Pengakuan Yasonna Diperiksa KPK Soal Harun Masiku, Dicecar Soal Surat PDIP Tetapkan Caleg
- KPK Periksa Mantan Menkumham Yasonna Laoly selama 7 Jam, Salah Satunya soal Pelarian Harun Masiku
- KPK Masih Kejar Hilangnya Harun Masiku, Giliran Elite PDIP Yasona Laoly Diperiksa
- Kasus Harun Masiku, Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK
KPK memang saat ini masih menyelidiki kasus yang telah bergulir sejak tahun 2020 silam dan masih memburu keberadaan Harun Masiku.
"Tindakan larangan bepergian ke dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut," ujar Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (25/12).
KPK meyakini Yasona masih berada di tanah air dan merupakan kewenangan dari penyidik guna mempermudah penyidikan kasus yang sudah berlarut empat tahun silam. Yasona dicegah terhitung sejak 24 Desember 2024.
"Berlaku untuk enam bulan ke depan," jelas Tessa.
Yasona Dicecar Soal Jalur Pelarian Harun
Pada pemeriksaan Rabu (18/12) lalu, Yasona mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menkumham. Dikatakan dia, penyidik menanyakan soal jalur pelarian Harun Masiku yang kabur sejak 2020 silam.
"Kapasitas saya sebagai menteri saya menyerahkan tentang perlintasan harun masiku, Itu saja," ujar Yasonna di Gedung KPK, Rabu (18/12).
Yasonna mengaku tidak ada pencekalan selama Harun masih di Indonesia. Harun Masiku sempat keluar masuk Indonesia-Singapura. Sementara, OTT KPK terhadap Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020.
Namun, Ketua DPP PDIP itu mengaku tidak ditanya mengenai keberadaan Harun Masiku. "Kan itu dia (Harun) keluar (Singapura) tanggal 6 masuk (Indonesia) tanggal 7, dan baru belakangan keluar pencekalan itu aja enggak ada, paling turunan turunan yang memfollow up," ungkapnya.