Yusril sebut menuduh HTI Ormas terlarang bisa dipidana
Menurut dia, tidak ada satu putusan pengadilan pun yang telah menyatakan paham atau ideologi khilafah yang didakwahkan pegiat HTI sebagai paham terlarang. Hingga kini, Menkum HAM melalui SK Nomor AHU-30.AH.01.08 hanya mencabut status badan hukum HTI bukan mengkriminalisasikan pahamnya.
Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra menegaskan, HTI bukanlah organisasi terlarang. Menurut dia, ada konsuensi pidana bagi pihak-pihak yang menyebut HTI adalah organisasi terlarang lantaran mengarah pada pencemaran nama baik.
"Kami sampaikan dengan imbauan kepada semua kalangan agar berhati-hati mengenalan label Organisasi Terlarang kepada Hizbut Tahrir Indonesia. Sebab label tersebut tidak terdapat pijakan hukumnya sehingga dapat mengarah kepada perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik yang mengandung konsekuensi pidana," kata Yusril dalam konferensi pers di kantortnya Kawasan Jakarta Selatan, Jumat (2/11).
-
Apa yang dikatakan oleh Yusril Ihza Mahendra terkait aturan presiden dalam kampanye? Guru besar hukum tata negara tersebut mengungkap bahwa Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Bagaimana Yusril Ihza Mahendra membantah berita tentang investigasi dugaan korupsi Prabowo Subianto? “Tidak ada penalti apapun kepada pemerintah RI akibat pembatalan itu,” jelasnya.Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu menambahkan, pemerintah Qatar memang menginginkan Indonesia membeli pesawat bekas tersebut secara tunai, namun pemerintah Indonesia ingin membelinya dengan cara kredit. “Sebab itu, kita menggunakan agen perusahaan dari Republik Czech. Namun karena keterbatasan anggaran kita, pembelin dengan cara utang itupun akhirnya tidak jadi dilaksanakan,” tegas Yusril.
-
Siapa Dhuha Yuliandri Al Fatih? Dhuha Yuliandri Al Fatih, prajurit TNI AU, memikat hati publik dengan kegagahan dan inspirasinya di media sosial.
-
Siapa saja anggota TNI yang terlibat dalam penculikan dan penyiksaan Imam Masykur? Selain itu, Irsyad menyampaikan dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan sebanyak tiga anggota TNI sebagai tersangka."Tersangkanya yang sudah diamankan 3 orang. TNI semua ketiganya," kata Irsyad. Dimana dari ketiga tersangka yang ditetapkan hanya ada Praka RM yang merupakan anggota Paspampres. Sementara dua anggota TNI lainnya di luar satuan Paspampres."Satu yang dari paspampres yang lain bukan," sebutnya.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Apa yang dipelajari Amir Hamzah saat di Surakarta? Di sana, Amir banyak sekali mempelajari perihal Sastra Timur dan bahasa, seperti Bahasa Jawa, Sanskerta, hingga Arab.
Menurut dia, tidak ada satu putusan pengadilan pun yang telah menyatakan paham atau ideologi khilafah yang didakwahkan pegiat HTI sebagai paham terlarang. Hingga kini, Menkum HAM melalui SK Nomor AHU-30.AH.01.08 hanya mencabut status badan hukum HTI bukan mengkriminalisasikan pahamnya.
"Terhadap perseorangan anggota atau pengurus HTI yang ingin menjalankan kegiatan dakwah secara individu atau menggunakan perkumpulan tidak berbadan hukum, maka tetap sah dan legal di mata hukum," jelasnya.
Yusril menjelaskan, dalam sejarah ketatanegaraan RI, hanya PKI yang dinyatakan sebagai organisasi terlarang berdasarkan TAP MPRS No: XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan larangan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme.
"Atas dasar apa mengatakan HTI adalah organisasi terlarang seperti PKI. Jadi kami akan bersikap tegas karena tidak ada dasar hukum. Kami tunjukkan bukti-bukti hanya PKI yang dinyatakan partai terlarang," ujarnya.
Sementara itu, mantan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto berharap, agar tidak ada lagi orang ataupun kelompok yang mengatakan HTI sebagai organisasi terlarang.
"Setelah ini berlaku apa yang dikatakan Yusril tidak boleh lagi ada orang yang mengatakan HTI organisasi terlarang," imbuh Ismail Yusanto di lokasi.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
PDIP: Hadirnya bendera HTI di Garut upaya provokasi menciptakan konflik
Ada aksi bela Tauhid, Jl Medan Merdeka Barat dan Utara ditutup
Polisi serahkan berkas kasus pembakaran bendera berkalimat tauhid ke PN Garut
Amankan aksi bela Tauhid, polisi siagakan 12.000 personel
TKN Jokowi harap tak ada ujaran kebencian saat Aksi Bela Tauhid oleh PA 212
PKS minta polisi tak berlebihan kawal Aksi Bela Tauhid jilid II
Kang Emil imbau warga Jabar yang ikut Aksi Bela Tauhid di Jakarta tertib