2 Komisioner Langgar Kode Etik, KPU Segera Gelar Rapat Pleno
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua orang komisioner KPU dari jabatan internal karena terbukti melanggar kode etik. Komisioner tersebut adalah Evi Novida Ginting Manik dan Ilham Saputra.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua orang komisioner KPU dari jabatan internal karena terbukti melanggar kode etik. Komisioner tersebut adalah Evi Novida Ginting Manik dan Ilham Saputra.
Atas putusan tersebut, KPU akan segera menyelenggarakan rapat pleno untuk menindaklanjuti putusan DKPP. KPU baru akan melakukan pleno satu atau dua hari ke depan karena kesibukan masing-masing komisioner dan tengah menghadapi gugatan sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Apa yang terjadi pada aplikasi Sirekap KPU di dapil DKI Jakarta II? “Dalam hitungan tersebut terdapat penggelembungan jumlah perolehan suara yang bila dijumlahkan melebihi jumlah DPT DKI Jakarta II,” kata Kiki, Minggu (18/2).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
"Nanti satu dua hari ini kita akan lakukan rapat pleno," kata komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (11/7).
Tindaklanjut atas putusan DKPP itu dapat berupa menempatkan orang lain untuk menggantikan posisi yang dicopot. Dalam kasus Evi ini, jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang KPU RI akan diganti orang lain.
"Tentu saja saya tidak lagi jadi ketua divisi SDM ya, mungkin teman-teman yang lain bisa menggantikan tugas tersebut," ucap Evi.
Evi menyatakan, tidak masalah terkait putusan DKPP tersebut. Menurutnya, menjadi komisioner harus siap menjalankan tugas apapun dan di divisi apapun. Maka itu, apapun keputusan DKPP akan dia laksanakan.
"Jadi kita ini kan sudah harus siap menghadapi apa saja dan tentu saja menjalankan tugas-tugas yang akan diberikan kepada kita, di divisi mana saja," ucapnya.
DKPP memutuskan mencopot Evi Novida Ginting Manik sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang KPU RI, dan Ilham Saputra dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik. Dua komisioner KPU itu diputuskan melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Ilham Saputra, staf Sekretariat KPU dan Kasubbag PAW dan Pengisian DPR, DPD, dan DPRD Wilayah 2 Sekretariat KPU RI dilaporkan oleh politikus Partai Hanura Tulus Sukariyanto terkait rekomendasi PAW (pergantian antarwaktu) di DPR.
Partai Hanura telah menerbitkan SK PAW anggota DPR Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII, di mana Dossy Iskandar Prasetyo yang telah pindah partai digantikan olehnya. Namun, KPU bersikeras bahwa PAW Dossy adalah Sisca Dewi Hermawati yang mendapatkan urutan dua terbanyak setelah Dossy. Padahal, Sisca telah diberhentikan oleh Hanura karena kasus pencemaran nama baik. Sayangnya, KPU masih menunggu surat resmi Partai Hanura dan klarifikasi Sisca. Hingga kini, Tulus tak kunjung dilantik sebagai anggota DPR.
Sementara Evi Novida Ginting dan enam Komisoner KPU lainnya digugat oleh Adly Yusuf Saepi, pegawai negeri sipil (PNS)/mantan anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara periode sisa masa jabatan 2014-2019. DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan terhadap Arief Budiman selaku Ketua KPU RI, Ilham Saputra, Viryan, Pramono Ubaid Tantowi, dan Hasyim Asy’ari. Sementara Wahyu Setiawan mendapatkan sanksi peringatan keras.
Baca juga:
DKPP Putuskan Ilham Saputra Dipecat dari Ketua Divisi Teknis KPU
Eks Komisioner Bawaslu Sebut KPU Terancam Denda di Sengketa Hasil Pemilu Jatim
Putusan MK Jadi Bahan KPU Jawab Kasasi Kubu Prabowo di MA
Sidang Sengketa Pemilu, Caleg Gerindra Minta Rekan Separtainya Didiskualifikasi
Sidang Perdana PHPU Legislatif 2019
KPU Sebut Papua Provinsi dengan Gugatan Pileg Terbanyak
KPU Siap Buka-bukaan Persoalan di Lapangan Saat Sidang Sengketa Pileg