4 Reaksi kubu Agung Laksono diganjal putusan sela PTUN
Kubu Agung Laksono cs tetap berkeras bahwa pihaknya yang paling sah pimpin Golkar sesuai SK Menkum HAM.
Majelis hakim PTUN Jakarta menetapkan penundaan sementara, bagi surat keputusan Menkum HAM, Yasonna Laoly, yang sahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol, yang diketuai Agung Laksono.
Majelis Hakim menetapkan untuk menunda pelaksanaan SK Menkum HAM, dan memerintahkan kepada Yasonna untuk menunda pelaksanaan putusan tersebut, sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Majelis Hakim juga telah melarang Menkum HAM, untuk membuat SK-SK lain yang merupakan tindak lanjut atas SK yang ditunda pelaksanaannya tersebut, dan menegaskan jika putusan pengadilan merupakan produk hukum, di mana semua pihak wajib menaatinya.
Dengan putusan penundaan itu, kepengurusan DPP Golkar kubu Agung Laksono dinyatakan tidak boleh mengambil tindakan administratif maupun politik, termasuk melakukan pergantian pimpinan fraksi Partai Golkar di DPR.
Putusan PTUN yang seakan menjegal kubu Agung Laksono cs dalam mengambil alih Partai Golkar ini, mendapat tanggapan yang begitu beragam dari kubu Agung Laksono. Kubu Agung berkeras bahwa pihaknya yang sah pimpin Golkar.
Berikut tanggapan kubu Agung Laksono atas putusan selan PTUN, dihimpun merdeka.com, Kamis (2/4):
-
Kapan Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Kenapa Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Apa yang diklaim Airlangga sebagai pencapaian Partai Golkar? "Dengan demikian Partai Golkar mengalami kenaikan dan dengan Partai Golkar mengalami kenaikan, Partai Golkar juga yang mendukung Pak Prabowo dan Mas Gibran bisa berkontribusi kepada kemenangan Bapak Prabowo Subianto dan Mas Gibran Rakabuming Raka," tutup Airlangga.
-
Siapa yang menyampaikan keinginan aklamasi untuk Airlangga Hartarto dalam memimpin Golkar? Untuk informasi, kabar adanya keinginan aklamasi dari DPD I dalam penunjukkan Airlangga kembali memimpin Partai Golkar disampaikan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Lodewijk F. Paulus.
-
Bagaimana Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Golkar? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
-
Kapan Airlangga menyampaikan klaim dukungan Partai Golkar untuk Prabowo-Gibran? Hal itu disampaikan Airlangga dalam acara buka puasa bersama jajaran Partai Golkar dengan Prabowo-Gibran, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (29/3).
Agung Laksono berkeras SK Menkum HAM tetap berlaku
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono berkeras, bahwa hasil putusan PTUN Jakarta mengenai status kepengurusan Partai Golkar, tak akan memperngaruhi SK yang telah dikeluarkan oleh Kemenkum HAM.
Bahkan menurutnya, putusan sela dari PTUN ini hanya memiliki wewenang untuk menunda pengimplementasiannya, dan sama sekali tidak membatalkannya.
"SK itu tetap berlaku sah, karena tidak ada pembatalan. Ketetapan mengenai putusan MPG Kumham, bahwa yang kepengurusan yang sah DPP Partai Golkar merupakan hasil Munas Ancol. Itu confirmed. Cuma sekarang selama ada gugatan, maka dilakukan pemeriksaan dan di-hold dulu baik operasionalisasi maupun implementasinya," kata Agung di Jakarta, Rabu (1/4).
Agung mengaku, sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya akan menghormati apapun putusan dari PTUN itu. Dirinya mengatakan, meski putusan itu hanya ditujukkan pada Menkum HAM, namun Agung dan pihaknya merasa berkewajiban untuk membela apa yang dilakukan Menkum HAM.
"Karena putusan kumham itu benar adanya. Berdasarkan UU NO. 2/2011 tentang Parpol, dimana masalah internal dikembalikan ke partai politik melalui aturan MP dan itu dijalankan. Jadi saya rasa tidak ada kekeliruan sama sekali," kata Agung.
"Dengan demikian segala keputusan yang kami lakukan sebelum putusan sela ini, akan tetap berlaku. Misalnya, menetapkan kepengurusan fraksi itu akan tetap berjalan, tetap berjuang karena itu adalah hak partai. Kemudian internal tentang kepengurusan DPP Ancol yang disempurnakan, tidak berubah. Pokoknya tetap tenang, ini hanya putusan sela," pungkasnya.
Agus Gumiwang : Putusan sela PTUN tak perlu dikhawatirkan
Senada dengan Ketua Umumnya, Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengaku tidak khawatir dengan keluarnya putusan sela PTUN, yang telah menyatakan agar menunda eksekusi sesuai SK Kemenkum HAM tentang kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono.
Agus berpandangan, putusan sela itu diartikan bahwa pihak pengadilan telah mengkonfirmasi kepengurusan Agung Laksono hasil Munas Ancol.
"Sebetulnya kita lihat dari keputusan yang di pengadilan tadi, ada nilai positifnya terhadap Partai Golkar di bawah kepemimpinan Pak Agung," kata Agus di Gedung DPR RI, kompleks Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (1/4).
Agus mengaku, pengurus Golkar hasil Munas Jakarta telah mengantisipasi semua kemungkinan, yang akan diputuskan oleh pengadilan terkait sengketa Golkar. Ia menganggap permintaan PTUN agar menunda eksekusi SK Menkumham sama dengan mengakui kepengurusan Agung Laksono sah, namun dengan catatan.
Ketua Fraksi Golkar di DPR itu juga menyatakan akan menghormati seluruh proses dan keputusan hukum, terkait dengan berbagai upaya penyelesaian perselisihan antar kepengurusan Golkar.
"Dengan keluarnya keputusan itu, majelis hakim telah menetapkan DPP Partai Golkar di bawah Pak Agung sah, walau memang ada hal berkaitan hakim memerintahkan (eksekusi) SK itu ditunda," pungkasnya.
Amali : Putusan sela PTUN tidak membatalkan kepengurusan Agung cs
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar versi Munas Ancol, Zainudin Amali mengatakan, putusan sela PTUN tidak akan mengganggu agenda kerja DPP Golkar.
Menurutnya, putusan sela PTUN itu hanya bermaksud untuk meminta penundaan eksekusi, namun tetap tidak membatalkan kepengurusan Agung Laksono yang telah disahkan Kemenkum HAM.
"Putusan sela tidak membatalkan kepengurusan Agung Laksono, itu yang paling penting," kata Zainudin, di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (1/4).
Karena alasan itu, lanjut Zainudin, pengurus Golkar hasil Munas Ancol merasa bahwa mereka tak perlu memiliki rencana khusus, untuk menyikapi putusan sela PTUN tersebut. Dirinya meminta kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono, tetap berjalan seperti biasa dengan situasi yang solid dan kondusif.
"Kita anggap putusan sela itu hal yang biasa, sangat wajar. Bisa dibilang PTUN mengakui kepengurusan kami tapi hanya menunda pelaksanaannya," ungkap Zainudin.
Kuasa Hukum Agung cs : Putusan PTUN bisa vakumkan Golkar
Victor Nadapdap selaku anggota tim kuasa hukum kubu Agung Laksono mengatakan, putusan sela PTUN Jakarta mengenai kepengurusan Golkar saat ini, berpotensi membuat kepengurusan Golkar menjadi vakum.
Bahkan dirinya meminta siapapun yang berada di balik keputusan itu, harus bertanggung jawab apabila kemungkinan tersebut sampai benar-benar terjadi.
"Siapa yang jadi pengurus Golkar, PTUN harus tanggung jawab!" kata Victor usai mengikuti persidangan di PTUN Jakarta, Rabu (1/4).
Victor mengatakan, pihaknya telah mengingatkan majelis hakim agar dalam perkara seperti ini, kedua pihak harus dimediasi terlebih dulu. Apalagi ada surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang juga turut mengatur mengenai hal ini.
"Di sini menurut majelis hakim tidak, jadi berarti SEMA itu tidak mengikat PTUN ini dan ini yang saya mempertanyakan," kata Victor.
Victor malah enggan mengomentari putusan sela terkait penundaan SK Menkum HAM, yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol
"Putusan itu nantilah itu. Maksud saya tadi, habis ini harus ada perdamaian dulu, karena itu ada dalam peraturan mahkamah agung," ujar Victor.
Terkait langkah selanjutnya, Victor mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dulu. "Kita pikirkan dululah itu," pungkasnya.