7 Pasal Bermasalah dalam RUU Cipta Kerja versi Amnesty International
Amnesty International Indonesia mengkaji penyebab gelombang penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker). RUU Cipta Kerja dinilai inkonsisten dengan standar hukum HAM international dan turut melemahkan hak-hak pekerja.
Amnesty International Indonesia mengkaji penyebab gelombang penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker). RUU Cipta Kerja dinilai inkonsisten dengan standar hukum HAM international dan turut melemahkan hak-hak pekerja.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menerangkan, setidaknya terdapat tujuh pasal inkonsisten dalam RUU Ciptaker. Karena bertentangan dengan tiga undang-undang yakni, UU Ketenaga Kerjaan, UU Jaminan Sosial, dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Apa saja isi dari kelima RUU Kerja Sama Pertahanan tersebut? Adapun lima negara yang akan menjalin kerja sama pertahanan dengan Indonesia itu antara lain Republik India, Republik Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Federatif Brasil. Kerja sama dengan lima negara itu bakal dibahas dalam RUU masing-masing.
-
Kenapa kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini disegerakan disahkan? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menyampaikan terima kasih karena kelima RUU tersebut sudah diselesaikan di tengah ketidakpastian kondisi global."Hari ini bisa menyelesaikan pembahasan tentang kelima RUU ini. Situasi dunia saat ini dalam keadaan yang tidak baik-baik saja yang sebenarnya adalah suatu ketegangan yang sangat-sangat runcing di belahan dunia yang masih jauh tetapi sangat berpengaruh ke seluruh dunia," ujar Prabowo.
-
Apa yang ditawarkan oleh DPLK BRI kepada UMKM? DPLK BRI Ajak UMKM Persiapkan Dana Pensiun BRI dengan menyelenggarakan kelas edukasi “UMKM Pun Bisa Punya Pensiun” dalam pojok investasi di acara Pesta Rakyat Simpedes (PRS) BRI di Pandaan, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
-
Apa yang didorong oleh DPR RI kepada pihak kepolisian? Komisi III Dukung Polisi Tindak Tegas Pengguna Nopol Palsu Polda Metro Jaya terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan nomor polisi (nopol) palsu. Penertiban pelat nomor rahasia palsu ini lantas mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Kata dia, pemakaian pelat palsu erat kaitannya dengan aksi sewenang-wenang di jalan yang merugikan masyarakat.
-
Apa itu Kartu Prakerja? Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang digunakan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi para pencari kerja. Namun, untuk merespons pandemi Covid-19, pemerintah mempercepat pengadaan Kartu Prakerja dan memprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang terkena dampaknya.
"Pertama, sayangnya akan ada pasal yang mencabut pasal 59 UU Ketenaga Kerjaan khususnya menghilangkan jangka waktu maksimum perjanjian kerja sementara, jangka waktu perpanjangan maksimum, dan kondisi lain yang menyebabkan perubahan pengaturan kerja sementara menjadi pengaturan kerja tetap," jelas Usman saat diskusi virtual, Rabu (19/8).
Selain itu, lanjut ia, RUU Cipta Kerja juga menambahkan pasal 77A yang memungkinkan peningkatan waktu kerja lembur (overtime) untuk sektor tertentu. Dengan konpensansi yang ditentukan oleh pemberi kerja melalui skema masa kerja, bukan berdasarkan tarif yang ditentukan pemerintah.
Ketiga, RUU Cipta Kerja juga menambahkan pasal 88C yang menghapuskan upah minimum Kota/Kabupaten (UMK) sebagai dasar upah minimum pekerja dan akan memukul rata standar upah minimum dalam satu provinsi.
"Sehingga berpotensi risiko menurunkan upah kerja. Semisal di Karawang akan turun, karena mengikuti standar upah minimum provinsi berdasarkan upah minimum dari kabupaten yang terendah semisal di Banjar," terangnya.
Kemudian, masalah keempat adalah RUU Cipta Kerja mengubah rumus perhitungan upah minimum dalam ketentuan pasal 88D dengan menghilangkan tingkat inflasi yang sebelumnya diperhitungkan dalam perhitungan upah minimum.
"Nah tingkat inflasi ini kan secara langsung sangat mempengaruhi biaya hidup, daya beli dari para pekerja khususnya buruh. Sehingga menentukan apakah tingkat upah minimum akan cukup sebagai penentu standar yang layak? Jadi ini sangat bermasalah," kata Usman.
Termasuk, Usman menyoroti klaster dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang menambahkan pasal 88B yang memberikan kebebasan kepada pengusaha untuk menentukan unit keluaran yang ditugaskan kepada para pekerja sebagai dasar sistem perhitungan upah.
"Jadi sistem upahnya satuan dan ini akan bermasalah bagi buruh yang mengandalkan kerja perharian atau satuan misalnya dengan upah yang sangat minimal," tegasnya.
Keenam, RUU Cipta Kerja turut mengubah ketentuan cuti berbayar yang tertuang dalam pasal 93 ayat 2 UU Ketenagakerjaan. Dimana amandemen ini turut meniadakan cuti berbayar, seperti cuti haid, acara untuk keluarga, cuti orang tua, hingga hari raya keagamaan.
"Ketujuh dan ini yang terakhir, yakni turut menghapuskan pasal 91 dari UU Ketenagakerjaan. Perubahan ini meniadakan kewajiban pengusaha untuk membayar, pekerja dengan gaji yang sesuai dengan standar upah minimum dalam peraturan perundang-undangan apabila perjanjian terkait upah antara pekerja dan pengusaha lebih rendah dari standar upah minimum. Inilah pasal-pasal yang bermasalah dalam RUU Cipta Kerja," terangnya.
(mdk/rnd)