Aceh paling terbuka, DKI tak masuk 10 besar keterbukaan informasi
Keterbukaan informasi dianggap penting diterapkan agar publik juga tahu dengan penyelenggara negara.
Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Basuki T Purnama (Ahok) tidak masuk 10 besar sebagai provinsi dengan keterbukaan informasi publik terbaik di Indonesia. Hal tersebut diketahui dalam laporan yang disampaikan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdul Hamid Dipo, dalam pemberian penghargaan dengan beberapa kategori di Istana Negara.
Dipo mengatakan, dengan penghargaan ini, menunjukkan seberapa jauh kementerian, lembaga, pemerintah daerah memiliki komitmen pada keterbukaan informasi. Keterbukaan informasi dianggap penting diterapkan agar publik juga tahu dengan penyelenggara negara, atau lembaga tertentu.
"Sikap aksi nyata yang menunjukkan revolusi mental. Proses-proses pengambilan keputusan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, wajib diketahui publik," kata Dipo di Istana, Jakarta, Selasa (15/12).
Dirinya pun meminta agar pemerintah dan lembaga, tidak alergi dengan keterbukaan ini. "Badan publik tidak perlu alergi dengan UU KIP. Ada hak dan kewajiban," tegasnya.
Adapun peringkat 10 besar untuk kategori pemerintah provinsi dengan keterbukaan informasi terbaik adalah Aceh (94,111), Jawa Timur (88,639), Kalimantan Timur (81,188), NTB (80,417), Jawa Tengah (74,861), Jawa Barat (72,994), Kalimantan Barat (71,623), Banten (71,172), Sumatera Selatan (70,397), dan DI Yogyakarta (61,206).
Untuk kategori universitas, secara berturut-turut dari urutan pertama hingga sepuluh yakni, Universitas Brawijaya Malang (nilai keterbukaan informasi (87,861), UGM (77,653), Unpad (62,986), UI (62,796), Institut Teknologi Sepuluh November (45,560), Universitas Sumatera Utara (41,236), Universitas Jambi (36,597), Universitas Lambung Mangkurat (33,875), Universitas Bengkulu (32,833), dan UIN Sunan Gunung Jati (31,039).
Sedangkan untuk kategori badan pemerintah lembaga negara, kategori lembaga yang dianggap mempunyai komitmen keterbukaan publik peringkat pertama hingga ke sepuluh yakni Arsip Nasional RI (98,056), BKKBN (95,511), Lapan (85,556), Komisi Yudisial (83,779), BPKP (83,382), Bank Indonesia (83,223), Badan Tenaga Nuklir Nasional (80,667), BPK (74,981), Kejaksaan Agung (70,390), dan LIPI (68,327).
Sementara, untuk kategori lembaga nonstruktural, peringkat pertama sebagai lembaga dengan keterbukaan informasi, diberikan kepada PPATK (86,750). Posisi kedua dan seterusnya yakni KPU (67,117), KPK (66,850), Dewan Ketahanan Nasional (65,621), KPPU (64,843), Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (53,320), Dewan Pertimbangan Presiden (50,967), Bawaslu (35,924), Dewan Jaminan Sosial Nasional (29,804), Komnas HAM (27,746).
Untuk kategori kementerian, posisi pertama hingga kesepuluh yakni, pertama Kementerian Keuangan (99,722), Kementerian PU dan Perumahan Rakyat (94,611), Kementerian Perindustrian (92,153), Kementerian Perhubungan (91,445), Kementerian Kesehatan (89,778), Kementerian Pertanian (87,542), Kementerian Kelautan dan Perikanan (87,417), Kemenkominfo (84,550), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (79,136), dan Kementerian Sekretariat Negara (77,747).
Baca juga:
Jokowi: Sekarang era keterbukaan, sulit tutupi sesuatu yang tak baik
Keterbukaan informasi bagi masyarakat harus ditingkatkan
Ini foto-foto hoax peristiwa yang bikin geger publik
Fahri Hamzah: Jangan lihat TV, lihat paras Ibu Pertiwi
Media komunitas di Yogya siap pelototi pemerintahan yang korup
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang telah diraih oleh seluruh kelurahan di DKI Jakarta? Sebanyak 267 kelurahan yang berada di wilayah administratif DKI Jakarta kini telah sepenuhnya berpredikat sadar hukum.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa saja persyaratan pindah memilih di DKI Jakarta? Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah 4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru 8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru