Ada 5 Surat Suara di Pemilu 2019, Capres-Cawapres Lebih Dulu Dihitung
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan teknis penghitungan suara usai waktu pencoblosan selesai. Nantinya, surat suara capres dan cawapres yang lebih dulu dihitung oleh panitia di TPS.
Pemilu serentak 2019 akan digelar pada 17 April mendatang. Rakyat Indonesia akan dihadapkan dengan lima surat suara sekaligus dalam bilik pencoblosan di TPS nantinya.
Surat suara Capres dan Cawapres, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/kota.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
Lalu siapa lebih dulu dihitung nantinya?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan teknis penghitungan suara usai waktu pencoblosan selesai. Nantinya, surat suara capres dan cawapres yang lebih dulu dihitung oleh panitia di TPS.
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, rekapitulasi harus dilakukan secara berurutan. Menurut dia yang paling awal dihitung adalah surat suara Capres dan Cawapres.
"Pertama, rekapitulasi pemilu Presiden dan Wapres, kedua rekapitulasi pemilu DPR, ketiga pemilu DPD, keempat pemilu DPRD Provinsi dan kelima Pemilu DPRD Kabupaten/Kota," kata Arief dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/12).
Dalam rapat itu, Arief menjelaskan, KPU tingkat kabupaten wajib mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara di lokasi yang mudah diakses masyarakat. Jika saksi dan Panwaslu tidak hadir, penghitungan suara boleh tetap dilaksanakan.
Rekapitulasi di tingkat kabupaten dan kota, peserta rapat boleh dihadiri tim pemantau, instansi terkait dan saksi. Jumlah saksi paling banyak empat orang.
"Saksi boleh hadir dengan membawa surat mandat dari tim sukses tingkat kabupaten dan kota," jelas Arief.
Jika dalam rekapitulasi ada sengketa jumlah suara saksi dari masing-masing capres dan caleg atau Bawaslu dapat mengajukan keberatan.
Baca juga:
Sandiaga Kaji Usulan Isu HAM Jadi Prioritas Visi Misi Capres
PAN: Kader di Sumsel yang Dukung Jokowi Cari Manfaat Pribadi
Sandiaga Uno: BUMN Milik Negara, Bukan Milik Penguasa
Isu Jokowi Anti-Islam Masih Kuat di Sejumlah Daerah Jabar
Sudirman Sesumbar Survei Internal Tim Prabowo Siap Diadu dengan Lembaga Lain
Percaya Survei Internal, Kubu Prabowo Targetkan 50 Persen Suara di Jawa Tengah
Tim Kampanye Minta La Nyalla Luruskan Soal Hoaks Jokowi PKI dan Non Muslim