Agung Laksono klaim posisi Ketum Golkar masih imbang dengan Ical
Kendati demikian, Agung mengungkapkan tidak akan mempersoalkan mengenai putusan MA.
Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono bersikeras bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan dari Partai Golkar hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie alias Ical bukan final.
Agung menyatakan, posisi ketua umum partai berlambang beringin itu masih 50:50. Hal tersebut karena Surat Keputusan Kemenkumham yang mengatur kisruh partai Golkar sampai saat ini belum dicabut.
"Tetap berjalan, kita lihat perkembangan. Kan ini bukan perkara perdata, atau kriminal. Sekarang ini dua-duanya masih memiliki posisi, masih belum dicabut SK menkumham," kata Agung saat menghadiri silaturahmi nasional di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Minggu (1/11).
Kendati demikian, Agung mengungkapkan tidak akan mempersoalkan mengenai putusan MA itu. Baginya saat ini, adalah bagaimana membuat Golkar bersatu kembali guna menghadapi berbagai agenda nasional seperti Pilkada.
"Kami tidak persoalkan, tapi komunikasi akan bangun secara batiniah dengan Pak Ical. Jangan seolah ada batasan, niatnya untuk persatuan dulu," tegasnya.
Agung menambahkan, usai Silaturahmi Nasional ini pihaknya akan terus mendorong kedua kubu bersatu. Tentu semua kembali sesuai dengan amanat partai.
"Ya kami akan mencari terus cari cara yang terbaik untuk implementasikan. Malam hari ini kan silaturahmi, teknis penyatuan sedang dicari dan berujung pada munas. Itu langkah sesuai dgn amanah partai," tandasnya.