Agung Laksono luruskan Yasonna: Perpres bukan buat pengesahan Golkar
Menurut Agung perpres yang disiapkan Jokowi untuk bebas visa ke 40 negara, bukan pengesahan parpol.
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono mengklarifikasi pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyebut Presiden Jokowi akan teken perpres kepengurusan Golkar. Agung menilai, polemik itu terjadi lantaran ada miskomunikasi.
Agung menjelaskan, Perpres yang dimaksud oleh Yasonna yakni untuk bebas visa ke 40 negara, bukan kepengurusan Golkar. Agung sendiri mengaku sudah berkomunikasi dengan Yasonna untuk meminta penjelasan akan hal ini.
"Bukan (Perpres untuk Golkar) Saya tadi pagi sudah berkomunikasi dengan Menkum HAM. Saya mengkonfirmasi ternyata perpres itu untuk bebas visa 40 negara. Bukan untuk SK pengesahan kepengurusan parpol," kata Agung di DPP PKB, Jl Raden Shaleh, Jakarta, Rabu (18/3).
Agung menegaskan, jika partainya hanya membutuhkan SK dari Menkum HAM untuk ditetapkan sebagai partai yang sah. Oleh karena itu, Jokowi tak perlu menerbitkan Perpres.
"Kita cukup SK pemerintah, yang di mana yaitu SK dari Menkum HAM," tukasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengatakan, Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.
Menurut Yasonna, kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono itu telah disetujui Kementerian Hukum dan HAM dan diajukan kepada Presiden.
"Ini perpresnya akan segera dikeluarkan oleh presiden dalam waktu dekat. Sudah dilaporkan pada presiden dalam rapat kabinet kemarin," ujar Yasonna di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/3).
Yasonna mempersilakan kubu Aburizal Bakrie (Ical) apabila hendak mengajukan gugatan. Yasonna mengaku tidak takut digugat kubu Ical. "Silakan saja, kita akan layani, kalau digugat kita layani, gak apa-apa," ujar Yasonna.