Agung Laksono setuju mantan terpidana bisa maju di Pilkada
"Bagi saya sepanjang sudah dianggap melaksanakan hukumannya ya sudah," ujar Agung Laksono.
Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar, Agung Laksono mempersilakan bila ada terpidana yang ingin mendaftar dalam pemilihan kepala daerah. Hanya saja mereka harus sudah menyelesaikan masa hukumannya.
"Sebetulnya kalau selesai masa hukuman itu bebas saja," kata Agung di DPP Partai Golkar usai melaksanakan salat Idul Adha 1437 Hijriah, Senin (12/9).
Dia menambahkan untuk tidak menafsirkan terminologi hukum. Sebab bila ditafsirkan bisa menjadi apa saja tergantung sudut pandang. Menurutnya bila seorang terpidana telah menjalani masa hukuman itu sudah cukup dan bisa mencalonkan diri kembali dalam Pilkada.
"Bagi saya sepanjang sudah dianggap melaksanakan hukumannya ya sudah," ujar dia.
Agung juga mengatakan tak perlu ada aturan tambah untuk itu. Sebab masyarakat saat ini sudah pandai menilai calon pemimpin. Tanpa perlu diberitahu dengan sendirinya masyarakat bisa mengetahui.
"Saya kira tanpa menyebutkan seperti itu publik tahu mana yang bersih, mana yang tidak punya latar belakang hukuman sudah tahu. Itu hukuman sosial tak perlu ditambah-tambah lagi sepanjang jangan mengulangi lagi," tambah Agung.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
Baca juga:
Akbar Tanjung sebut tak etis terpidana nyalon jadi kepala daerah
Hanura tolak terpidana hukuman percobaan ikut Pilkada
ICW: Terpidana percobaan boleh ikut pilkada melecehkan akal sehat
PDIP: Usulan napi boleh maju pilkada logika sesat
Soal mantan napi boleh maju Pilkada, KPK yakin rakyat pintar memilih