Ahmad Ali Tak Lagi Jadi Waketum NasDem, Begini Penjelasan Surya Paloh
Paloh tidak memberitahukan secara jelas mengapa kursi wakil ketum justru diserahkan kepada Saan Mustopa.
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh tidak lagi menyerahkan kursi wakil ketua umum partai kepada Ahmad Ali. Posisinya pun digantikan oleh Saan Mustopa yang telah dikukuhkan pada hari ini, Kamis (19/9).
Surya Paloh beralasan tidak lagi menunjuk Ali karena posisinya yang saat ini dicalonkan sebagai Bakal Calon Gubernur Sulawesi Tengah.
- Kelakar Surya Paloh Tunjuk Saan Mustopa jadi Waketum NasDem: Saya Suka Orang Rambut Tipis
- NasDem Ungkap Pertemuan Waketum Ahmad Ali dengan Prabowo Terkait Pilkada Sulteng
- Isi Pertemuan Waketum NasDem dan Prabowo di Kertanegara
- Waketum NasDem Pastikan Tidak Ada Pertemuan Surya Paloh dan Megawati Sore Ini
"Sebagai kader NasDem beliau mendapat penugasan untuk jadi calon gubernur di Sulteng," kata Paloh di DPP Nasdem, Kamis (19/9).
Paloh tidak memberitahukan secara jelas mengapa kursi wakil ketum justru diserahkan kepada Saan Mustopa. Dia pun berharap agar Ali bisa memenangkan di Pilgub Sulteng 2024 kini
"Insyaallah kita doakan bersama, dengan seluruh upaya kerja keras dukungan masyarakat beliau akan terpilih jadi gubernur Sulteng. Merupakan kebanggaan bagi kita semuanya," ucap dia.
Sebelumnya Surya Paloh, mengukuhkan dan meresmikan struktur organisasi kepartaian yang baru untuk periode 2024-2029. Dari struktur yang baru ada sejumlah nama yang muncul seperti Hermawan Taslim dan Ahmad Sahroni kembali terpilih dalam susunan kepengurusan partai.
Acara pengukuhan tersebut dilaksanakan di Ballroom DPP Partai NasDem, Kamis (19/9) hari ini. Kepengurusan baru tersebut tertuang dalam Lampiran keputusan Nasdem nomor 001, 2024, tentang pengangkatan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) 2024-2029.
Dari keputusan tersebut, Surya Paloh menunjuk Saan Mustofa sebagai Wakil Ketua Umum baru. Lalu Sekjen Nasdem masih dipegang oleh Hermawi Taslim. Begitu juga dengan Bendahara Umum, yakni Ahmad Sahroni yang kembali terpilih di struktural jabatan.