Airlangga Terbitkan 1.040 Penugasan untuk Pilkada 2024
Airlangga Terbitkan 1.040 Penugasan untuk Pilkada 2024
Ini merupakan keputusan dari rapat evaluasi Pileg dan Pilpres 2024.
- Jawaban Airlangga soal Ridwan Kamil Maju Pilgub Jakarta atau Jawa Barat
- Airlangga Usai Putusan MK: Selamat Prabowo-Gibran Menang, Kita Tak Perlu Bicara Pilpres Lagi
- Reaksi Airlangga Diminta Hakim MK Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres: Kami Tunggu Panggilannya
- Airlangga Klaim Golkar Jadi Partai Pertama Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Airlangga Terbitkan 1.040 Penugasan untuk Pilkada 2024
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto menyambut positif hasil Pemilu 2024. Sebab berdasarkan real count KPU sementara, partai berlambang pohon beringin itu memperoleh 15 persen suara.
Berdasarkan hasil tersebut, Airlangga menerbitkan 1.040 penugasan untuk menyongsong Pilkada November 2024. Hal itu merupakan keputusan dari rapat evaluasi Pileg dan Pilpres 2024 yang dilangsungkan pada Minggu (10/3).
"Partai Golkar sudah mengeluarkan lebih dari 1.040 penugasan untuk bupati, wali kota, gubernur, dan sekarang adalah persiapan untuk evaluasi," ujar Airlangga seperti dikutip Senin (11/3).
Airlangga menjelaskan, partainya sudah mengantongi sejumlah nama caleg yang dipastikan maju ke DPR dengan hasil suara yang signifikan. Nantinya, mereka akan dipantau kinerjanya untuk memaksimalkan persiapan pilkada.
“Oleh karena itu, dalam 3-4 bulan ke depan, Partai Golkar akan konsentrasi ke sana," tegas Airlangga.
Airlangga menambahkan, saat ini Partai Golkar akan melakukan survei untuk pilkada. Dari survei tersebut, dia akan memetakan kesiapan dari calon yang akan diusung.
“Ada calon yang sudah pileg menyatakan lanjut, ada calon yang sudah menyatakan tidak akan lanjut, dan ada calon yang baru, yang kemarin dalam pileg, angkanya tembus ratusan ribu, sehingga ini semua akan dievaluasi," Airlangga menandasi.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah. MK memastikan pilkada harus tetap digelar November 2024 sesuai payung hukum Pilkada. Pernyataan ada dalam pertimbangan putusan perkara nomor: 12/PUU-XXII/2024.
"Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai," kata hakim MK Daniel Yusmic saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2).