Alasan PDIP Ngotot Pilkada Digelar Serentak 2024
Fraksi PDI Perjuangan tetap ngotot agar Pilkada serentak digelar 2024.
DPR tengah menyusun draf rancangan undang-undang tentang Pemilu untuk menggantikan UU yang lama. Draf tersebut telah masuk dalam program legislasi nasional DPR 2021. RUU Pemilu di antaranya membahas soal ambang batas parlemen dan ambang batas presiden.
RUU Pemilu tetap mencantumkan ambang batas presiden sebesar 20 persen. Angka ini tidak berubah dari ketentuan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian, ada ambang batas parlemen sebesar 5 persen.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Apa saja jenis-jenis tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU Pemilu? Jenis-jenis tindak pidana pemilu diatur dalam Bab II tentang Ketentuan Pidana Pemilu, yaitu Pasal 488 s.d. Pasal 554 UU Pemilu. Di antara jenis-jenis tindak pidana tersebut adalah sebagai berikut: 1. Memberikan Keterangan Tidak Benar dalam Pengisian Data Diri Daftar PemilihPasal 488 UU PemiluSetiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain terutang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.Data diri untuk pengisian daftar pemilih antara lain mengenai nama, tempat dan tanggal lahir, gelar, alamat, jenis kelamin, dan status perkawinan.
Rancangan UU Pemilu ini juga disorot karena membahas penyelenggaraan Pilkada yang dinormalisasi pada tahun 2022 dan 2023. Bila undang-undang ini berlaku, Pilkada tetap digelar 2022 sesuai siklus lima tahunan. Sedangkan, pada UU Pemilu 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Pilkada digelar pada 2024.
Fraksi PDI Perjuangan tetap ngotot agar Pilkada serentak digelar 2024. Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat menyatakan pelaksanaan Pilkada serentak lebih baik diselenggarakan tahun 2024.
"Ya Pilkada serentak tetap diadakan pada 2024, karena itu sesuai desain konsolidasi pemerintahan pusat dan daerah," kata Djarot saat dikonfirmasi, Jumat (29/1).
Djarot menjelaskan alasannya. Menurutnya, Pilkada serentak 2024 sudah tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. "Untuk menjaga kesinambungan dan jadwal Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024," jelasnya
Selain itu, Djarot juga menyinggung aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold naik menjadi 5 persen dalam RUU Pemilu.
Djarot menuturkan, kenaikan ambang batas itu untuk penyederhanaan partai. "Untuk penyederhanaan partai politik peserta pemilu sekaligus konsolidasi demokrasi."
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga mengakui bahwa aturan ambang batas ini adalah usulan PDIP. "Kita usul (naik) dari 4 persen naik menjadi 5 persen," tegasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
RUU Pemilu: Begini Peta Dukungan Partai di DPR
Komisi II Sebut RUU Pemilu Bisa Tak Dilanjutkan Kalau Masih Ada Fraksi Menolak
Pilkada Serentak 2024 Bebani Anggaran & KPU, Golkar Ingin Tetap Digelar 2022 & 2023
Demokrat Sayangkan Jika Dukung atau Tolak Pilkada 2022-2023 untuk Jegal Capres
Tolak Revisi UU Pemilu, PKB Tegaskan Tak Niat Jegal Anies Baswedan