Amanat Majelis Syura, PKS Fokus Gugat Sengketa Pemilu di MK dan Dorong Hak Angket di DPR
Fraksi PKS DPR RI untuk mendorong digulirkannya hak angket sebagai tanggung jawab moral dan hak kontstitusional DPR RI.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bakal fokus mengawal gugatan sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
- Menag Yaqut Kembali Mangkir Panggilan Pansus Angket Haji, PKB: Bentuk Pelecehan Terhadap DPR
- KY Tunggu Surat Resmi dari DPR Terkait Penolakan 12 Calon Hakim Agung
- MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
- 8 Anggota DPR RI Fraksi PKB Sudah Tanda Tangan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
Amanat Majelis Syura, PKS Fokus Gugat Sengketa Pemilu di MK dan Dorong Hak Angket di DPR
Keputusan ini, merupakan amanat Majelis Syuro PKS.
Adapun PKS menggelar Musyawarah Majelis Syura (MMS) ke-X di Kantor Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 23 Maret 2024. MMS ke-X tersebut menghasilkan beberapa keputusan yang berkaitan dengan Pemilu 2024.
"Majelis Syura mengamanatkan kepada DPP PKS untuk fokus mengawal gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi hingga tuntas," kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu dalam keterangan tertulis, diterima Minggu (24/3/2024).
Syaikhu mengatakan, Tim Hukum PKS telah memberikan secara langsung data hasil penghitungan suara di seluruh provinsi dan luar negeri yang dibutuhkan untuk proses gugatan sengketa Pilpres di MK. Tim Hukum PKS, juga telah mengajukan gugatan ke MK untuk Pemilu Legislatif (Pileg).
"Kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat memproses sengketa Pemilu secara jujur, adil, transparan, profesional, dan independen tanpa adanya intervensi dari pihak manapun," kata Syaikhu.
Selain itu, Majelis Syura juga telah mengamanatkan kepada Fraksi PKS DPR RI untuk mendorong digulirkannya hak angket sebagai tanggung jawab moral dan hak kontstitusional DPR RI. Hak angket diharapkan mampu membuktikan kecurangan Pemilu 2024.
"PKS melalui Fraksi di DPR RI terus berupaya mendorong digulirkannya Hak Angket atas berbagai dugaan kecurangan selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024 dan adanya potensi pelanggaran terhadap perundang-undangan," terang Syaikhu.
Syaikhu menyampaikan, meski Pemilu 2024 diwarnai dugaan pelanggaran dan kecurangan, perolehan suara PKS masih mengalami kenaikan. Oleh sebab itu, Majelis Syura PKS mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memilih PKS dan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di Pemilu 2024.
"PKS bersyukur atas perolehan kursi pemilihan legislatif 2024 yang secara keseluruhan mengalami kenaikan dari Pemilu 2019 sebelumnya, baik di DPR RI maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia," ucap Syaikhu.
Syaikhu merinci bahwa suara nasional PKS bertambah 1.287.690 suara di 2024. Pada 2019 suara PKS tercatat sebanyak 11.493.663 suara atau 8,21 persen di 2019, sehingga saat ini perolehan suara PKS menjadi 12.781.353 suara atau 8,42 persen.
"Kursi DPR RI bertambah 3 kursi dari 50 kursi di 2019 menjadi 53 kursi di 2024. Kursi DPRD provinsi se-Indonesia bertambah 19 kursi dari 193 kursi di 2019 menjadi 212 kursi di 2024," kata Syaiku.
"Sementara kursi DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia bertambah 77 kursi dari 1243 kursi di 2019 menjadi 1320 kursi di 2024," tandasnya.