Amir Syamsuddin: Demokrat Tidak Wajib Kawal Prabowo Gugat Pemilu ke MK
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Amir Syamsuddin mengatakan, tidak ada kewajiban bagi partainya untuk ikut koalisi Prabowo-Sandi mengawal gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun, dia sangat menghormati apabila koalisi memutuskan nantinya akan gugat hasil pemilu ke MK.
Partai Demokrat menegaskan akan konsisten mendukung Prabowo-Sandiaga hingga pengumuman resmi KPU pada 22 Mei nanti. Soal kemungkinan koalisi Adil Makmur ini gugat ke MK, Demokrat merasa belum jadi kewajiban ikut melakukan hal itu.
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Amir Syamsuddin mengatakan, tidak ada kewajiban bagi partainya untuk ikut koalisi Prabowo-Sandi mengawal gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun, dia sangat menghormati apabila koalisi memutuskan nantinya akan gugat hasil pemilu ke MK.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Partai apa yang menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
"Kecuali benar-benar diyakini bahwa ada sesuatu yang wajib dikawal nanti tanggal 22 Mei kalau kemudian KPU telah melakukan penetapan saat itulah kita lihat situasinya, kalau semua kita anggap wajar, tidak ada kewajiban bagi kita mempersoalkan suatu pemilu yang dinilai berjalan baik dan wajar dan itulah kita," kata Amir saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (9/5).
Amir mengatakan, Partai Demokrat akan melihat lebih dulu tentang terjadinya dugaan kecurangan pemilu itu sendiri. Apabila dugaan itu semua diakomodir oleh KPU, maka menurutnya, tak perlu melakukan gugatan ke MK.
"Apakah seluruh keberatan diakomodir dengan baik oleh penyelenggara pemilu. Kalau nanti kita lihat semua terakomodasi dengan baik dan hasilnya diumumkan, itu kami anggap sudah sesuai dengan apa yang menjadi ketentuan UU, tentu kami tidak wajib untuk berada pada posisi mempersengketakan hasil pemilu," jelas Amir lagi.
Tapi sekali lagi, Amir sangat menghormati apabila koalisi 02 nantinya melakukan gugatan ke MK. Menurut dia, hal itu merupakan hak yang telah diatur dalam UU.
"Demokrat juga punya kebebasan atau kebebasan yang tidak harus mewajibkan kalau Demokrat menilai pemilu telah terselenggara dengan benar, tapi kami tidak bisa menghalangi kalau ada rekan yang sesama koalisi 02 ingin menggunakan haknya sebagai mana diatur dalam konstitusi, yang kami tidak berkenan adalah saluran keberatan itu dilakukan di luar jalur konstitusi," tutup Amir yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Demokrat itu.
Baca juga:
Majelis Tinggi Demokrat: Kita Konsisten Dukung Prabowo-Sandi Sampai 22 Mei
Partai Demokrat Dukung Rekomendasi Multaqo Ulama
Gerindra Hormati Hak Politik Partai Koalisi Prabowo, Bertahan atau Keluar
Soal Setan Gundul, Gerindra Undang Andi Arief ke 'War Room' BPN Lihat Real Count
Panas Dingin Demokrat dalam Koalisi Prabowo-Sandi
Soal PAN dan Demokrat Bergabung, Koalisi Jokowi Sebut Baru Silaturahmi
Caleg Petahana Nurhayati Ali Assegaf dan Totok Daryanto Gagal ke Senayan