Anggota Komisi I: RUU Ekstradisi bisa bawa pulang tersangka korupsi
DPR tengah membahas Rancangan Undang-undang Ekstradisi antara Indonesia dengan Papua Nugini dan Vietnam.
Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai NasDem, Supriyadin mengatakan, Rancangan Undang-undang Ekstradisi antara Indonesia dengan Papua Nugini dan Vietnam dapat bermanfaat bagi Indonesia. Salah satunya untuk mengekstradisi pelaku korupsi.
"RUU ini bisa bermanfaat beberapa hal. Pengukuhan kedaulatan NKRI, penegakan hukum lintas negara, terutama korupsi, dan kejahatan terorganisir lainnya," ujar Supriyadin, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/2).
Supriyadin menjelaskan, sebelumnya, Indonesia telah memiliki perjanjian ekstradisi dengan sejumlah negara, di antaranya Malaysia, Filipina, Thailand, Australia, India, dan Hongkong. Dia menambahkan, perjanjian tersebut dapat mengukuhkan hubungan bilateral antar negara.
Fraksi NasDem, lanjutnya, menyetujui pengesahan RUU Ekstradisi menjadi undang-undang. Pengesahan RUU tersebut bisa menjadi prestasi pertama DPR di bidang legislasi.
"RUU tersebut bisa menjadi salah satu prestasi pertama DPR dalam bidang legislasi," ujarnya.
Seperti diketahui, salah satu buronan kasus korupsi di Indonesia, Joko Chandra saat ini berada di Papua Nugini. Sementara di Vietnam ada tersangka Samadikun Hartono.