Anies Baswedan Buka Peluang Gugat Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi
Terkait wacana hak angket, Anies menyerahkan kepada NasDem, PKS dan PKB.
Terkait wacana hak angket, Anies menyerahkan kepada NasDem, PKS dan PKB.
Anies Baswedan Buka Peluang Gugat Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi
Calon presiden (capres) nomor urut 01 Anies Baswedan, mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan bakal membawa hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Menurut dia, semua jalur akan ditempuh pihaknya untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan Pemilu 2024. Termasuk, kata Anies ke MK.
"Nanti jalurnya lewat jalur mana itu juga ditentukan kemudian," kata Paloh di Wisata Nusantara, Jakarta Pusat, Jumat (23/2).
Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 ini menyampaikan, pada saat ini timnya tengah mengumpulkan data dan bukti yang ada. Sebab, kata dia bakal menjadi bahan penting gugatan.
"Pada fase ini yang penting kumpulkan semua teman. Nanti baru ditentukan. Lewat jalur mana saja," ucap Anies.
Menggugat ke MK, kata Anies menjadi pilihan yang bakal ditempuh. Anies menegaskan, tak ada satupun jalur konstitusi yang akan ditutup terkait persoalan tersebut.
"Semua opsi terbuka, tidak ada yang tertutup. Tidak ada jalur yang opsinya ditutup. Semua terbuka, kita hormati semua. Mk itu adalah majelis yang independen," terang dia.
Sementara itu, terkait hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024, Anies menyerahkan hal itu kepada parpol dalam Koalisi Perubahan.
"Kalau menyangkut angket seluruh nya ada di dalam supaya wilayah partai. Jadi secara khusus biar pimpinan partai, sekjen dan ketua yang bicara," ujar dia.