Anies-Cak Imin Kembali Protes Pencalonan Prabowo-Gibran, KPU: Harusnya Keberatan Sejak Awal Pemilu
Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan dalil-dalil kubu Anies-Imin soal pencalonan Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat formil.
Hifdzil menyebut kubu Anies-Cak Imin pada akhirnya tetap mengikuti semua proses pemilu, mulai dari undiam nomor urut hingga kampanye dengan kubu 02.
Anies-Cak Imin Kembali Protes Pencalonan Prabowo-Gibran, KPU: Harusnya Keberatan Sejak Awal Pemilu
Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan dalil-dalil kubu Anies-Imin soal pencalonan Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat formil. Padahal, Anies-Imin dapat segera mengajukan keberatan pelaksanaan sejak awal.
- Sidang Putusan Sengketa Pilpres: MK Nilai PKPU Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tidak Melanggar Hukum
- Jawaban KPU Dituding Kubu Anies-Cak Imin soal Independensi Selaku Penyelenggara Pemilu Lumpuh
- Dituding Banyak Narasi dan Asumsi, Kubu Anies-Cak Imin Sindir Balik Tim Prabowo-Gibran Tak Tahu Jadwal Sidang Sengketa Pilpres
- Anies-Cak Imin Minta MK Batalkan Hasil Pemilu 2024 dan Diskualifikasi Prabowo-Gibran
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di gedung Mahkamah Konstitusi dengan agenda jawaban dari pihak termohon dan pihak terkait.
Hifdzil menyebut kubu Anies-Cak Imin pada akhirnya tetap mengikuti semua proses pemilu, mulai dari undiam nomor urut hingga kampanye dengan kubu 02.
"Bahwa selanjutnya andai pun pemohon mendalilkan penetapan pasangan nomor urut 2 tidak memenuhi syarat formil semestinya pemohon melayangkan keberatan atau setidak-tidaknya atau keberatan pelaksanaan mulai dari pengundian nomor urut paslon, sampai dengan kampanye metode debat pasangan calon," kata Hifdzil di ruang sidang MK, Kamis (28/3).
Menurut dia, kubu capres nomor urut 01 seharusnya mengajukan keberatan ke KPU. Bukan lantas diam saja dan mengikuti hingga akhir Pemilu. Pada saat debat sebanyak lima kali berlangsung, kedua belah pihak pada akhirnya tetap mengikuti secara seksama."Pada metode debat kampanye, pemohon saling melempar pertanyaan, jawaban serta sanggahan, dalam semua kesempatan kampanye metode debat," ucapnya.
KPU mempertanyakan tindakan Anies-Imin yang beberapa waktu terakhir menganggap pasangan Prabowo-Gibran dianggap tidak memenuhi syarat formil sebagai Capres-Cawapres. Hal itu baru digaungkan setelah selesai proses perhitungan suara.
"Pertanyaan adalah? andai kata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam pemilu 2024 apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya pasangan calon, tentu jawabannya tidak Yang Mulia,"
pungkas kuasa hukum KPU.
merdeka.com
Selain itu, Hifdzil mengklaim tuduhan bahwa KPU meloloskan pasangan Prabowo-Gibran tidak terbukti. Dia menilai, KPU menjalankan Pemilu 2024 dengan prinsip-prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesable.