Anies Kritik Pembangunan IKN, Kubu Prabowo-Gibran: Mempermasalahkan Kembali adalah Kemunduran
Paslon Prabowo-Gibran akan melanjutkan pembangunan IKN.
Prabowo-Gibran akan melanjutkan pembangunan IKN.
Anies Kritik Pembangunan IKN, Kubu Prabowo-Gibran: Mempermasalahkan Kembali adalah Kemunduran
Komandan Tim Komunikasi TKN Prabowo-Gibran, Budisatrio Djiwandono menegaskan sikap pasangan calon nomor urut 2, Prabowo-Gibran terhadap Ibu Kota Nusantara (IKN). Dia menyebut, pihaknya akan melanjutkan pembangunan IKN.
Hal tersebut disampaikan usai kritik yang disampaikan calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan. Siapa pun yang menjadi presiden, menurut Budisatrio, memiliki kewajiban untuk melaksanakan Undang-Undang tersebut.
"Mempermasalahkan kembali hal ini adalah sebuah kemunduran. Mari kita berpihak pada pemerataan dan masyarakat daerah. Siapapun Presiden nantinya berkewajiban untuk melanjutkan. Dan untuk Pasangan Prabowo-Gibran, kita komit 100 persen IKN dilanjutkan," kata Budisatrio dalam keterangan resmi, Jumat (24/11).
Budisatrio menjelaskan, pembangunan IKN adalah langkah strategis dan visioner yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang harus dilanjutkan.
"Pak Presiden sudah meletakkan sebuah fondasi untuk memulai pemerataan. Ini bisa dipandang sebagai sebuah kebijakan politik strategis bahwa Indonesia sudah memulai keluar dari pola pikir yang Jawa-sentris," jelasnya.
Pembangunan IKN, menurutnya, harus dilihat sebagai momentum fokus pembangunan berbasis pertumbuhan yang merata.
"Ke depannya Pulau Kalimantan terutama Kaltim dan Nusantara tidak disebut lagi sebagai daerah, tapi sebagai ibu kota," jelas Budisatrio.
"Perhatian nasional dan internasional akan mengarah ibu kota baru. Investasi akan masuk, ekonomi akan tumbuh secara cepat. Coba bayangkan dampaknya kepada Indonesia Timur. Inilah titik mula sebuah pemerataan," sambungnya.
Komitmen Prabowo-Gibran untuk melanjutkan IKN, juga merupakan sebuah kewajiban karena hal tersebut adalah amanat konstitusi.
"Akhir Oktober lalu, DPR telah sepakat dan mengesahkan Revisi UU no.3 tahun 2022 tentang IKN," tuturnya.