Anies Kritik Pemindahan Ibu Kota, Istana Ingatkan IKN Perintah Undang-Undang
UU IKN telah sah dan menjadi pegangan, sehingga pembangunan harus dilanjutkan sesuai amanah.
UU IKN telah sah dan menjadi pegangan, sehingga pembangunan harus dilanjutkan sesuai amanah.
Anies Kritik Pemindahan Ibu Kota, Istana Ingatkan IKN Perintah Undang-Undang
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi soal kritikan dari pasangan capres dan cawapres nomor urut tiga, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar soal pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Kalimantan Timur.
Ari mengatakan bahwa sudah ada kesepakatan politik terkait pemindahan IKN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN.
"Kita harus ingat bahwa sudah ada kesepakatan politik yang terkait dengan UU IKN" kata Ari kepada wartawan, Selasa (28/11).
Dia menyebut UU IKN telah sah dan menjadi pegangan. Dengan begitu, pembangunan IKN harus dilanjutkan sesuai amanah undang-undang.
"Dan itu menjadi sesuatu yang menjadi pegangan kita bersama karena itu sudah legitimate, mempunyai legitimisasi dan juga legalitas krn sudah menjadi undang-undang. Itu aja," jelasnya.
Ari menyadari bahwa saat ini adalah masa kampanye Pilpres 2024. Sehingga, kata dia, hal biasa apabila para politikus menyampaikam janji-janji politik.
"Negara demokrasi dan kita tahu saat ini masa kampanye Pemilu jadi pendapat politik, janji politik itu pasti akan muncul ya dalam masa kampanye Pemilu," tutur Ari.
Sebelumnya, Capres Anies Baswedan melontarkan kritik atas pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Kritik keras Anies disampaikan saat tanya jawab bersama panelis dalam uji publik bertajuk dialog terbuka di Universitas Muhammadiyah Surakarta, Jawa Tengah.
Anies awalnya mendapatkan pertanyaan oleh peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro yang dalam dialog itu menjadi panelis bidang kesehatan dan kesejahteraan Sosial.
Mulanya Siti Zuhro bertanya sikap Anies dan Cak Imin terhadap pemilu yang dampaknya sampai pada desentralisasi dan otonomi daerah. Dia pun lanjut bertanya apakah IKN prospektif untuk Indonesia.
"Izin Pak Moderator berkaitan dengan yang dijelaskan Mas Anies, tentang IKN karena otonomi daerah itu terkait. Kalau otonomi daerah tidak prospektif, apakah IKN itu prospektif untuk Indonesia?" tanya Siti Zuhro, dilihat dalam siaran YouTube TvMu Channel, Rabu (22/11).
Lantas, Anies menjawab dengan lugas pertanyaan Siti Zuhro. Menurut Anies, pembangunan kota baru justru akan menghasilkan ketimpangan.
"Ketika tujuan membangun kota baru dan ibu kota baru adalah dengan alasan pemerataan, maka itu tidak menghasilkan pemerataan yang baru. Mengapa? Karena itu akan menghasilkan sebuah kota baru yang timpang dengan daerah-daerah yang ada di sekitarnya," jawab Anies.
Mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu menjelaskan, apabila tujuan dibangunnya IKN Nusantara adalah untuk pemerataan, maka pemerintah harusnya fokus membangun kota-kota kecil yang ada di Indonesia.
Oleh sebab itu, Anies menilai langkah pemerintah membangun IKN tak tepat. Dia bahkan menyebut langkah yang diambil pemerintah untuk membangun IKN tidak nyambung dengan tujuan yang ingin dicapai.
"Karena membangun satu kota di tengah hutan itu sesungguhnya menimbulkan ketimpangan yang baru. Jadi antara tujuan dengan langkah yang dikerjakan itu enggak nyambung," jelas Anies.