Anies Soal Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres Tak Perlu Mundur: Ikuti Aturannya Saja
Respons Anies soal menteri dan kepala daerah yang ikut Pilpres 2024 tidak perlu mundur dari jabatannya
Anies enggan menilai apakah tidak mundurnya menteri dan kepala daerah berkaitan dengan masalah etika.
Anies Soal Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres Tak Perlu Mundur: Ikuti Aturannya Saja
Capres nomor urut satu, Anies Baswedan menanggapi calon presiden dan calon wakil presiden yang berlatar belakang menteri dan kepala daerah tidak mundur saat Pilpres 2024.
Anies tidak ingin berkomentar lebih jauh. Ia menyerahkan untuk mengikuti aturan yang ada.
"Ikuti aturannya aja," kata Anies di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Sabtu (25/11).
Anies enggan menilai apakah tidak mundurnya menteri dan kepala daerah berkaitan dengan masalah etika. Ia menyerahkan pada aturan yang ada.
"Ikuti aturannya," ucap mantan gubernur DKI Jakarta ini.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengizinkan menteri, gubernur, hingga wali kota untuk maju di pemilihan presiden (Pilpres) 2024, tanpa mundur dari jabatannya.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Aturan ini diteken Jokowi pada 21 November 2023.
"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota," demikian bunyi Pasal 18 ayat 1 dikutip dari salinan PP, Jumat (24/11).