Apa Itu Amicus Curiae yang Diajukan Megawati terkait Sengketa Pilpres ke MK? Ini Sejarah & Dasar Hukumnya
Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sengketa Pilpres
Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres.
Apa Itu Amicus Curiae yang Diajukan Megawati terkait Sengketa Pilpres ke MK? Ini Sejarah & Dasar Hukumnya
Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres.
Penyerahan diwakilkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto pada Selasa (16/4) di Gedung MK.
Lalu apa sebenarnya Amicus Curiae?
Istilah Amicus Curiae dalam bahasa Indonesia dapat diartikan dengan sahabat pengadilan. Suatu praktik hukum di mana pihak ketiga yang tidak terlibat dalam perkara dapat terlibat dalam proses peradilan.
- Megawati Ajukan Amicus Curiae, Ketum Pro-Jokowi: Dia Punya Kepentingan tapi Tidak Terlibat Sengketa
- Respons Santai Airlangga Soal Megawati Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres
- Termasuk Pengajuan dari Megawati, MK Terima Amicus Curiae Sengketa PHPU Terbanyak Sepanjang Sejarah Pilpres
- Sekjen PDIP Serahkan Surat Megawati yang Ditulis Tangan Sendiri untuk MK, Ini Isinya
Secara umum, Amicus Curiae merujuk pada individu maupun kelompok yang tidak terlibat langsung dalam tindakan suatu perkara, namun memiliki kepentingan terhadap perkara tersebut. Amicus Curiae akan mengajukan izin ke pengadilan untuk menyampaikan opini hukumnya.
Dalam pengajuannya, Amicus Curiae dapat diajukan oleh individu maupun kelompok (organisasi) yang tidak punya sangkut paut secara langsung dengan perkara persidangan.
Namun, keterlibatan Amicus Curiae hanya terbatas pada pemberian pendapat yang bisa dipertimbangkan hakim dalam memutuskan suatu perkara.
Amicus Curiae dalam peradilan pertama kali muncul saat masa Romawi kuno sebagai sebuah tradisi hukum. Dalam perkembangannya Amicus Curiae mulai diadopsi dalam sistem hukum common law dan ditemui di beberapa negara penganut sistem civil law.
Indonesia sendiri merupakan negara penganut sistem civil law, sementara penggunaan Amicus Curiae tertuang dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman. Pasal tersebut memberi kewajiban kepada hakim untuk menggali data terkait perkara yang akan diputuskan.
Dasar Hukum Amicus Curiae
Dasar hukum lain terkait penerimaan Amicus Curiae terdapat pada Pasal 180 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut berbunyi: “Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat diminta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan”.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke yang dibuat Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi. Megawati menulis surat tersebut dengan tangan sendiri.
Mega menyinggung demokrasi yang telah diperjuangkan dan ucapan RA Kartini. Berikut isi surat Megawati:
"Rakyat Indonesia yang tercinta marilah kita berdoa semoga ketuk palu mahkamah konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas seperti kata ibu kartini pada tahun 1911," ucap Hasto membacakan tulisan Mega.
"Habis gelap terbitlah terang, sering fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia," sambungnya.