Arti Pemilu dan Azas Pemilu: Berikut Prinsip dan Tujuannya
Momen pemilu sering disebut sebagai pesta demokrasi rakyat
Proses ini berkaitan dengan proses pemilihan pemimpin
Arti Pemilu dan Azas Pemilu: Berikut Prinsip dan Tujuannya
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Apa saja yang menjadi tahapan pemilu 2024? Melansir dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang apa saja tahapan pemilu 2024, berikut jadwal serta alurnya. Simak ulasannya sebagai berikut. Tahapan Pemilu 2024 Dikutip dari laman KPU mereka merilis informasi tentang tahapan yang akan dilalui di pemilu 2024.
-
Apa tujuan utama dari Pemilu 2024? Pemilu merupakan wadah bagi rakyat untuk menjalankan demokrasi demi mempertahankan kedaulatan negara.
Pemilihan umum alias Pemilu digelar lima tahun sekali di Indonesia.
Proses ini berkaitan dengan proses pemilihan pemimpin.
Momen pemilu sering disebut sebagai pesta demokrasi rakyat.
Hal ini karena melalui pemilu, rakyat diberikan hak penuh untuk memilih calon pemimpin, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Berikut ini adalah penjelasan tentang Pemilu.
Pemilu di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal 1 angka 1 UU tersebut menjelaskan pengertian pemilu.
Secara sederhana, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpin sesuai dengan prinsip yang berlaku. Pemilu merupakan salah satu bentuk perwujudan kedaulatan rakyat. Sesuai dengan Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar".
Seperti yang dijelaskan dalam UU Pemilu, arti dari "kedaulatan berada di tangan rakyat" adalah bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak, dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan untuk melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
Oleh karena itu, pemilu menjadi perwujudan kedaulatan rakyat karena melalui pemilu, rakyat diberikan kebebasan untuk memilih pemimpin yang nantinya akan menjalankan fungsi pengawasan, menyalurkan aspirasi politik, membuat undang-undang, serta merumuskan anggaran pendapatan dan belanja untuk membiayai pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut.Menurut Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, pemilu memiliki enam asas penting yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Penjelasan asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:
1. Langsung: Masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung dalam pemilu sesuai dengan keinginannya sendiri tanpa perantara.
2. Umum: Pemilu berlaku untuk semua warga negara yang memenuhi syarat. Pemilu tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, dan lainnya.
3. Bebas: Seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam pemilu bebas menentukan siapa saja yang akan dipilih untuk membawa aspirasinya tanpa tekanan.
4. Rahasia: Dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara tanpa diketahui oleh orang lain kepada siapa pun.
6. Adil: Dalam penyelenggaraan pemilu, baik pemilih maupun peserta pemilu harus mendapatkan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan dari pihak mana pun.
Selanjutnya, Pasal 3 UU yang sama menyebutkan bahwa penyelenggaraan pemilu harus memenuhi 11 prinsip, antara lain mandiri, jujur, adil, memiliki kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Sementara itu, tujuan penyelenggaraan pemilu tertuang dalam Pasal 4, yaitu memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas, menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu, memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu, serta mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.
Di Indonesia, pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Peserta pemilu terdiri dari partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk pemilu presiden dan wakil presiden.
Sedangkan pemilih dalam pemilu adalah Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau pernah kawin.